Harianpilar.com , Lampung Timur – Kepolisian Resort Lampung Timur (Lamtim) yang tergabung bersama Tim Badak Polres Lampung Timur berhasil meringkus satu orang tersangka yang diduga terlibat aksi Pungutan Liar (Pungli), di Jalan Lintas Timur (Jalintim).
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro mengatakan, tersangka AB (27) adalah warga Desa Jepara Kampung, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
Dikatakannya, dalam aksinya tersangka memaksa para pengemudi kendaraan angkutan untuk masuk ke rumah makan, dan meminta sejumlah uang. Apabila pengemudi angkutan menolak, tersangka tidak segan-segan melakukan perusakan terhadap kendaraan angkutan.
“Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan uang tunai, buku catatan, dan stiker rumah makan, sebagai barang bukti”, ujar Kapolres saat konferensi pers, Kamis (10/05/18).
Ditambahkannya, tindak tegas pemberantasan Pungli tersebut, dilakukan jajaran Kepolisian Polres Lampung Timur, bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman, bagi pengendara kendaraan, khususnya angkutan yang melintas di jalan raya lintas timur, di wilayah hukum Kabupaten Lampung Timur,” pungkasnya. (Can)









