oleh

Hari Ini Ratusan Wartawan ‘Kutuk’ Direktur Rakata

Harianpilar.com, Bandarlampung – Ratusan jurnalis dipastikan akan mengukuti unjuk rasa mengutuk pernyataan Direktur Rakata Institute Eko Kuswanto yang dinilai melecehkan profesi jurnalis.

Ratusan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Pers Lampung Peduli Demokrasi mendesak agar Eko Kuswanto meminta maaf secara terbuka dan mendesak pihak terkait untuk memproses keterlibatan Eko sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis.

“Wartawan atau Jurnalis atau Pewarta adalah seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik yang terlindungi oleh undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” ujar Ketua Forum Wartawan Online (Fortaline), Juniardi, Minggu (22/4/2018).

Oleh karena itu, lanjutnya, apa yang telah disampaikan oleh Direktur Rakata Institut Eko Kuswanto baik dalam undangan rilis survei Pilgub Lampung dan percakapan di wall facebook telah melukai dan melecehkan profesi jurnalis.

“Bahwa apa yang disampaikan oleh Eko Kuswanto, dengan mengatakan hanya 7 media di Lampung  yang berintegritas, itu  sangat jelas merendahkan martabat media dan wartawan yang ada di Lampung.Seolah olah, wartawan dalam melakukan peliputan selalu berorientasi “amplop,” cetus Wakil Ketua PWI Lampung ini.

Perlu dicatat, wartawan dalam menjalankan tugasnya hanya melakukan peliputan peristiwa sehingga informasi dapat disampaikan kepada masyarakat.Bukan berorientasi amplop.

“Untuk itu, kami mengajak kawan- kawan wartawan di Lampung untuk turun ke jalan pada Senin 23 April 2018

Pukul : 10.00 Wib sampai selesai di Bundaran Gajah Bandarlampung. Guna melakukan aksi mengutuk pernyataan Eko dan melaporkan Eko  ke Polda Lampung,” ungkapnya.

Menurut Juniardi, ada beberapa tuntutan dalam aksi itu yakni mengutuk dan menuntut Direktur Rakata Institut mencabut pernyataannya yang ditulis di Media Sosial (Medsos) Facebook (FB). Mendesak Direktur Rakata Institute meminta maaf kepada media massa dan wartawan di Lampung atas pernyataan yang melecehkan profesi wartawan. Mendesak Bawaslu dan KPU Lampung mengusut keterlibatan Direktur Rakata Institut yang berstatus ASN dalam Pilgub Lampung.

“Serta mendesak Polda Lampung untuk memproses secara hukum berdasarkan UU ITE, UU Keterbukaan Informasi Publik, dan UU Pers yang dilakukan oleh Direktur Rakata Institute Eko Kuswanto karena telah melakukan penghinaan, pelecehan, dan merendahkan martabat media massa dan wartawan melalui media sosial (Facebook),” pungkasnya.(Maryadi)