oleh

Terbukti Bersalah, Rakata Bisa Dipidana

Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung bergerak cepat memproses laporan tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga Survei Rakata Institute. KPU Lampung saat ini mulai menyiapkan dewan etik untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran lembaga survei yang dikomandoi Eko Kuswanto itu. Jika terbukti bersalah maka Rakata Institute bisa dipidana.

Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut berlandaskan PKPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.

“Hasil rapat pleno KPU Lampung menugaskan pokja dari Sekretariat untuk meminta copy KTP Elektronik. Karena, JAPRI (Jaringan Pemuda Republik Indonesia) yakni Hermawan, Koordinator Presidium selaku pelapor belum menyertakan identitas pelapor,” ujarnya.

Tugas utama terkait tindak lanjut laporan tersebut, KPU Provinsi membentuk Dewan Etik Lembaga Survei yang diduga melakukan pelanggaran. “Dewan etik terdiri 5 orang/ekspert, yakni dua akademisi, kami libatkan profesor statistik dan ahli metodologi (IT riset) yang berpengalaman dan berintegritas. Dua lagi pakar/ahli survei yang handal. Satu lagi dari KPU Provinsi, ” jelasnya.

Namun, Nanang belum menyebutkan siapa-siapa yang bakal menjadi 5 dewan etik tersebut.”Nama-nama dewan etik belum bisa saya share kepada wartawan. Alasan saya, karena belum ada identitas pelapor. Selain itu, para kandidat Dewan Etik masih dikonfirmasi kesediaannya. Insya Allah, minggu ini sudah kami undang, bila hasil konfirmasi kepada pelapor berjalan lancar,” paparnya.

KPU,lanjut Nanang, akan lebih berhati-hati dalam memproses verifikasi terhadap pihak Rakata Institute.”Kami harus hati-hati dan adil. Karena ada sanksi pidana di pasal 54 ayat (3),” kata Nanang.

Terkait materi klarifikasi, Nanang menjelaskan, setiap indikator yang diduga pelanggaran akan didalami dan diverifikasi. “Misalnya dalam survei harus wawancara secara faktual. Benarkah lembaga survei melakukan wawancara? Akan didalami dan diverifikasi lebih dalam secara faktual,” terangnya.

Nanang juga mendukung pernyataan tegas Rektor UIN Radin Intan Lampung. “Bila salah beri sanksi sesuai UU”.
“Saya garis bawahi pernyataan tegas Rektor UIN Radin Intan Lampung. Bila salah beri sanksi sesuai UU”. Saya setuju dengan statemen rektor ini, ” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga survey Rakata Institute yang belakangan merilis hasil survey kontroversial disinyalir disokong oleh salah satu perusahaan besar yang juga diduga menjadi penyandang dana salah satu calon Gubernur Lampung.

Selain itu, lembaga survey yang dipimpin oleh Eko Kuswanto itu dilaporkan juga oleh Jaringan Pemuda Republik Indonesia (JAPRI) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, terkait adanya dugaan penggiringan opini terhadap masyarakat yang menguntungkan salah satu pasangan Cagub dan Cawagub Lampung.

Kordinator Presidium JAPRI, Hermawan, menilai rilis hasil survei lembaga tersebut dinilai tidak netral dan menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon) gubernur Lampung.

“Kita menilai, rilis hasil sutvey lembaga ini menggiring opini masyarakat, menguntungkan salah satu pasangan calon,” katanya, Senin (16/4/2018).

Hermawan mendesak KPU membentuk dewan etik untuk memeriksa lembaga survei tersebut. Sebab Rakata Institut juga, belum terdaftar sebagai lembaga survei.

“Kita mendesak KPU membentuk dewan etik untuk melakukan klarifikasi dan investigasi. Sebab, seperti pernyataan ketua KPU beberapa waktu lalu, Rakata belum terdaftar di KPU,” katanya.

Menurut Hermawan, hasil survei yang dirilis lembaga survei Rakata Institute, telah membuat gaduh masyarakat dan merusak citra pemilihan gubernur Lampung. Diduga lembaga ini dibiayai oleh korporasi besar di Lampung.

“Dari hasil survei tersebut, diduga Rakata dibiayai oleh salah satu paslon yang di dukung oleh korporasi besar,” katanya.

KPU Lampung memastikan akan memproses laporan terkait lembaga survei Rakata Institute. Bahkan, KPU Lampung akan memakai tenaga ahli statistik untuk mengkaji metode-metode yang dipakai Rakata Institute dalam melakukan survei.

Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono membenarkan pihaknya telah menerima laporan yang mempermasalahkan Rakata Institute.

“Iya kita sudah menerima laporannya. Tapi kita akan konfirmasi lagi, karena pelapor belum sertakan KTP. Dan besok (hari ini, red) langsung kita plenokan, ” ujarnya di Aula KPU Lampung, Senin (16/4/2018).

Dalam plenonya nanti, lanjut Nanang, pihaknya akan merumuskan untuk pembentukan dewan etik untuk memeriksa Rakata Institute.

“Dewan etik ini ada unsur dari perguruan tinggi ada juga dari masyarakat. Jadi biar ini semua adil di semua kalangan. Kita juga akan minta ahli statistik untuk mengkajinya juga, ” jelasnya.

Menurut Nanang, sebaiknya lembaga survei yang merilis hasil survei berkaitan dengan Pilgub Lampung 2018 wajib melaporkan kepada KPU Lampung.

“Karena hal itu diatur dalam UU dan PKPU, tapi untuk laporan ini akan kita plenokan besok (hari ini, red), ” pungkasnya.

Sementara, Direktur Rakata Institute, Eko Kuswanto, hingga berita ini diturunkan belum juga memberikan tanggapan terkait masalah ini. Berulang kali dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak dijawab, begitu juga di hubungi melalui ponselnya tidak menjawan meski dalam keadaan aktif.(Ramona/Maryadi)