oleh

KPU Sosialisasikan Metode Saint Lague Murni

Harianpilar.com, Bandarlampung – KPU Lampung mensosialisasikan metode Sainte Lageu Murni kepada parpol peserta pemilu 2019 di Hotel Bukit Randu, Selasa (17/4/2018). Metode itu digunakan untuk mengkonversi perolehan jumlah kursi parpol di kursi legislatif.
Komisioner KPU Lampung, Ahmad Fauzan mengatakan, metode Saint Lague Murni adalah metode baru untuk melihat berapa jumlah kursi yang didapat oleh parpol.

“Metode ini membagi perolehan suara parpol dengan pembagi bilangan ganjil, 1,3,5,7 dan seterusnya sampai suara habis terbagi,” jelasnya di Hotel Bukit Randu, Selasa (17/4/2018).

Dari hasil pembagian tersebut, lanjutnya, perolehan suara diurutkan dari terbesar sampai terkecil sampai alokasi kursi yang dibutuhkan.
“Misal alokasinya di dapil itu ada 10 kursi. Maka urutan suaranya 10 suara terbesar. Itu yang mendapatkan kursi di kursi legislatif,” jelasnya.
Fauzan juga menepis adanya dugaan bahwa metode Saint Lague Murni itu merupakan permainan partai-partai besar.

“Memang ada suara-suara seperti itu di internal dewan. Tapi iji sudah jadi undang-undang, jadi kita harus melaksanakan undang-undang.  Karena kita hanya pelaksanan undang-undang saja,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono menambahkan, metode Saint Lague Murni itu sudah mengakomodir apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikatakannya, dalam keputusan MK itu disebutkan untuk pemenuhan kursi legislatif dilihat dari perolehan suara terbanyak.

“Jadi yang kita jalankan ini adalah menjalankan keputusan MK,” ungkapnya.

Menurutnya, metode Saint Lague Murni itu lebih adil bagi semua parpol yang ikut dalam pemilu 2019 mendatang.

“Perhitungan ini dianggap lebih adil, dengan jumlah bilangan pembagi itu dianggap tidak adil. Dan semua yang bakal nyalon mesti kerja keras untuk meraup suara banyak. Karena nomor urut sekarang sudah tak pengaruhi untuk dapat kursi,”tandasnya. (Ramona).