Harianpilar.com, Bandarlampung – Panwaslu Kota Bandarlampung bakal mengkaji kampanye paslon Mustafa – Aja yang diduga melibatkan anak-anak. Hal tersebut menyusul adanya temuan dugaan pelanggaran dalam kampanye Mustafa – Aja di Tugu Adipura, Minggu (15/4/2018) lalu.
Ketua Panwaslu Kota Bandarlampung, Candrawansah mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan data-data terkait dugaan pelanggaran tersebut. Salah satunya mengklarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
“Ya tadi kita sudah klarifikasi tim dari Mustafa terkait kampanye di Tugu Adipura kemarin yang diduga melibatkan anak-anak,”ujarnya di ruang kerjanya, Selas (17/4/2018).
Dari hasil klarifikasi tersebut, pihaknya akan mengkaji lebih dalam terkait data-data yang sudah terkumpulkan, termasuk hasil klarifikasi.
“Kita belum bisa mengumpulkan secara keseluruhan hasil klarifikasi. Kita kaji dulu. Maksimal tiga hari, atau tepat hari Jumat besok baru kita akan umumkan hasilnya di papan pengumuman,” tukasnya.
Kendati demikian, Chandrawansah menjelaskan, dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 12 soal kampanye, tidak boleh melibatkan anak-anak.
“Tidak diperbolehkan peserta didalam kampanye itu melibatkan anak-anak, dalam aturan KPAI juga berkaitan kegiatan politik dengan melibatkan anak-anak itu ada pidananya, ” jelasnya.
Sementara itu, Tim Advokasi dan Saksi paslon Mustafa – Aja, Martono mengakui terdapat anak-anak pada saat kegiatan aksi 44 menit di Tugu Adipura, Minggu (15/4/2018) lalu.
Namun, lanjut Martono, sebelum kegiatan tersebut diadakan, pihaknya telah menekankan kepada seluruh kader, pendukung, serta simpatisan untuk tidak membawa anak-anak.
“Kita sudah ingatkan kangan bawa anak-anak. Tapi ini diluar kendali kita,” ungkapnya.
Dirinya memaklumi kehadiran para kader dan simpatisan yang membawa anak dalam kegiatan tersebut.
“Itu kan pas hari libur, mungkin sekalian ajak anak-anaknya jalan-jalan. Namun ini akan menjadi pelajaran tim kami untuk kedepannya,” jelasnya. (Ramona)









