oleh

Bawaslu Ancam Pidanakan Bacaleg Curi Start Kampanye

Harianpilar.com, Bandarlampung – Bawaslu Lampung mengancam akan memidanakan kepada seluruh bakal calon legislatif (bacaleg) yang terbukti mencuri start kampanye. Komisioner Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar mengatakan, bacaleg pada saat ini hanya diperbolehkan untuk mensosialisasikan bendera parpol saja.

“Ini kan juga belum waktunya masa kampanye. Jadi belum diperbolehkan untuk berkampanye,” ujarnya di Hotel Bukit Randu, Selasa (17/4/2018).

Untuk itu, dirinya menghimbau kepada para bacaleg untuk tidak berkampanye terlebih dahulu.

“Karena itu bisa dipidana berdasarkan undang-undang nomor 7 tentang pilkada,”tukasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono mengatakan, bacaleg diperbolehkan kampanye tiga hari setelah penetapan daftar tetap caleg.

“Penetapata daftar tetap calon 20 September 2018. Jadi saat sekarang ini tidak boleh untuk berkampanye,”jelasnya.

Untuk itu, dirinya mendorong pihak Bawaslu untuk perketat pengawasan calon-calon yang bakal maju legislatif.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya mendorong agar ada regulasi dalam PKPU yang mengatur masa sosialisasi dan masa kampanye.

“Sekarang baru ada kesepakatan antara KPU, Bawaslu, Dewan Pers,  dan Komisi Penyiaran. Kedepan diharapkan ada aturan PKPU tentang masa sosialisasi dan masa kampanye,”tukasnya.(Ramona)