oleh

Pemprov Gandeng Kejati Selesaikan Kasus Tanah di Lampung

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kasus sengketa tanah di Provinsi Lampung saat ini masih banyak belum terselesaikan. Dengan ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengelar penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan Kejaksaan Tinggi Lampung tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Pjs Gubernur Lampung Didik Suprayitno mengatakan, kesepakatan ini merupakan pembaharuan dari naskah kesepakatan bersama antara Pemprov Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung tentang kerjasama penganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang telah dilakukan beberapa tahun lalu.

“Kita berharap dengan MoU ini semua masalah bisa diselesaikan, khususnya masalah sengketa tanah yang masih tinggi,” jelasnya di kantor Gubernur Lampung, Senin (16/4/2018).

Sedangkan Asisten Bidang Pemerintahan Heri Suliyanto menambahkan, bantuan yang akan diberikan pihak kejaksaan melalui kerjasama ini antara lain; berupa bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, pelayanan hukum maupun tindakan hukum lain yang dibutuhkan Pemprov Lampung, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan program atau kebijakan yang akan dikeluarkan agar tidak bermasalah di kemudian hari.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Susilo Yustinus menjelaskan, dengan penandatangan antara Pemprov Lampung dan Kejati Lampung langkah yang sangat baik.

“Kita berharap kedepannya bisa dilaksanakan dengan optimal serta ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran kejaksaan dan pemerintahan di kabupaten/kota,” jelasnya.

Kesepakatan bidang hukum ini adalah perjuangan sunyi tetapi dampaknya bisa dirasakan oleh masyarakat. “Kita dapat lihat, Lampung mempunya banyak masalah pertanahan, karena itu Pemprov Lampung bersama Kejati Lampung menyiapkan langkah-langkah hukum terkait pembebasan lahan,” terangnya. (Fitri/Maryadi)