Harianpilar.com, Waykanan – Sebanyak 310 Kepala Sekolah Dasar (SDN) se-Kabupaten Waykanan mengikuti pelatihan (whorshof) penyusunan Kurikulum 13 (K 13) dokumen satu. Kegiatan tersebut diselengarakan Dinas Pendidikan Waykanan, sekaligus membuat silabus Anti Korupsi di Sangar Kegiatan Belajar (SKB) Blambngan Umpu, Senin (16/4/2018).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut pelatihan yang dilaksanakan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) sebelumnya tetang kurikulum 13 yang sekarang sudah diterapkan sejumlah sekolah se-Kabupaten Waykanan.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Waykanan Drs. Nuryadin mendapingi Kepala Dinas Pendidikan Waykanan Drs. Musadi Muharam, MM menjelaskan kengiatan tersebut dilaksanakan selama tiga hari dengan media suara dari LPMP Provinsi Lampung dan Kejaksaan Negeri Waykanan.
“Kengiatan ini merupakan tidak lanjut dari pelatihan seblumnya yang dialaksanakan LPMP. Kini kita perdalami lagi, sekaligus pembuatan silabus anti korupsi,” jelasnya.
Dijelaskan Nuryadin dokumen satu adalah diamana semua rencana sekolah dalam satau tahun dirancang dan dibuat sedemikian rupa, sehingga menjadi acuan sekolah. Disamping itu khusus silabus anti korupsi yang dimasukan dalam kegiatan sekolah merupakn tindak lanjut dari kerjasama antara pemda dan KPK.
Nuryadin meminta kesiapan pihak sekolah yang belum menerapkan K 13 untuk lebih mempersiapkan diri karena paling lambat tahun 2019 harus sudah berjalan tanpa kecuali. “Target saya ditahun 2019, K 13 harus sudah diterapkan disemua sekolah,” imbuhnya.
Dikesepatan tersebut Nuryadin juga menjelaskan perbedaan K 13 dengan seblumnya, tidak jauh. Hanya saja di K 13 ini ditekankan kepada tenaga pendidik untuk lebih bersikap spritual, bersikap sosial, bersikap pengetahuan dan bersikap keterampilan sebagai acuan dalam pembelajaran. (Ans)









