Harianpilar.com, Lampung Utara – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memediasi sengketa tanah antara Ormas Sungkai Bunga Mayang (Sabay Sai) dengan PTPN 7, di Aula Tapis pemkab setempat, Senin (09/3/2018).
Yuzar Ketua, tim mengatakan bahwasanya Pemerintah Daerah memfasilitasi kasus pekara tanah seluas 77.08 hektare antara Sabay Sai dan PTPN 7 untuk menyeselesaikan dan menemukan titik terang.
“Kita selesaikan. Masalah ini seperti motto peggadain menyelesaikan masalah tanpa ada masalah. Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan sesuai prosudural. Rapat ini akan dilanjutkan pengumpulan data pada tanggal 16 April mendatang, kemudian pada tanggal 23 April akan meninjau ke lokasi tanah yang disengketakan.
Ketua Sabay Sai Sahbudin Hasan meminta kepada Forkopimda Kabupaten Lampung Utara, agar lebih serius dalam memediasi persoalan sengketa lahan seluas 77.08 hektar dan 461 hektar milik masyarakat Desa Negara Batin dan Desa Negara Tulangbawang. Ini juga untuk mengantisipasi terjadinya konflik berkepanjangan antara masyarakat dan PTPN 7,” tegasnya.
Terkait lahan 461 haktare masih menunggu hasil keputusan Kementerian Dalam Negeri, karena masalah tapal batas antara Kabupaten Waykanan dan Kabupaten Lampung Utara.
Turut hadir dalam mediasi tersebut Ketua Panitia Asisten I Yuzar, Kadis Perkim Zuklifli Michsan, Kabag Hukum M. Riski, Camat Bunga Mayang Rudi Ehwan, BPN Lampura Yusman, Kasi Datun M. Reza. K, Kapolsek Sungkai Selatan Dalham, Danramil Sungkai Selatan Bassuni, PTPN 7 Ali Supi, Panji Budi, Ketua Sabay Sai Sahbudin Hasan, Kuasa Hukum Sabay Sai Rozali, SH. (iswant/yoan)








