Harianpilar.com, Bandarlampung – Liassion Officer (LO) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Arinal – Nunik, Yuhadi menepis adanya keterlibatan anak-anak dalam melakukan kampanye terbuka di Lapangan Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan (Lamsel), Minggu (1/4/2018).
“Kami tegaskan bahwa tidak pernah melibatkan anak-anak dalam setiap kampanye politik di Pilgub Lampung. Hadirnya anak-anak karena ikut orang tuanya atau ingin menyaksikan secara langsung artis ibukota yang diundang. Kalau anak-anak memang ada, tapi kita sudah himbau kepada warga yang hadir untuk tidak membawa anak-anak. Jadi, kita tidak pernah melibatkan anak-anak, kalau anak-anak terlibat dalam kampanye itu, iya,” terang Yuhadi via ponsel, Selasa (3/4/2018).
Ketua Fraksi Golkar DPRD Bandarlampung ini juga mengatakan, pihaknya selalu mematuhi aturan yang ditetapkan bersama oleh KPU dan Bawaslu terkait kampanye.
“Misal dalam setiap kampanye sesuai peraturan KPU kampanye dialogis yang berjumlah 200 orang. Kita menyiapkan kursi 200 Undangan kepada Warga 200 dan kami tidak pernah mengundang anak-anak,” ungkapnya.
Lanjutnya, anak-anak yang hadir saat kampanye itu turut orangtuanya. “Ya kalau begitu kita tidak bisa melarang, apalagi kalau anaknya itu masih kecil. Demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan tentu mereka dibawa serta,” kata dia.
Idealnya, ia menyebutkan, yang tidak boleh itu anak-anak yang diundang jadi peserta kampanye. “Kalau anak yang kita undang itu harusnya yang gak boleh,” ujar Yuhadi.
Begitupula dengan kampanye terbuka terbatas maupun dalam bentuk lain di lapangan Jatimulyo Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan, pihaknya tidak bisa melarang karena dilaksanakan di lapangan terbuka.
“Kami hanya mengimbau agar anak-anak tidak mengenakan atribut kampanye. Setiap kali kampanye, kami selalu berupaya melakukan pencegahan agar tidak ada anak-anak yang dibawa serta menggunakan atribut kampanye,” katanya.
Yuhadi juga menerangkan, anak-anak juga wajib kita lindungi sesuai dengan amanah Undang Undang perlindungan anak, sehingga setiap usaha akan kita lakukan agar tidak ada lagi saat kegiatan selanjutnya.
Sebelumnya, kampanye terbuka pasangan Arinal-Nunik di Jatiagung, Minggu (1/4) disoal berbagai pihak. Alih-alih mendapat simpati guna meraup suara di Pilgub 27 Juni nendatang, kampanye yang menghadirkan pedangdut kondang Via Valen tersebut malah panen kecaman. Bahkan, jika terbukti ada pengerahan massa melibatkan anak-anak, sejumlah sanksi menanti, juga terancam didiskuslifikasi.
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menjelaskan, keterlibatan anak-anak di bawah umur dalam kampanye politik, bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Khususnya Pasal 15 dan Pasal 76 H yang menyebutkan, Perlindungan Anak secara eksplisit melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik.
“Selain UU tersebut, dalam Kesepakatan Instrumen International Konvesi PBB Tentang Hak Anak. Paslon dan panitia peyelenggara dapat dikenakan sanksi tindak pidana penjara,” kata Arist Senin (2/4/2018).
Dikatakannya, jika paslon dengan sengaja membiarkan Panitia Penyelenggara menghadirkan dan melibatkan anak di bawah usia 17 tahun dalam kegiatan politik di dalam dan di luar ruang, dengan cara menirukan simbol partai dan paslon tersebut bisa didiskualifikasi.
“Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dapat mendiskualifikasi paslon dan melaporkan tindak pidana pemilu kepada Kepolisian. Inilah salah satu langkah untuk melindungi anak dari eksploitasi politik,” ujarnya.
Pria kelahiran Sumatera Utara ini menuturkan, Komnas Perlindungan Anak mengajak semua paslon Pemimpin Daerah untuk tidak memanfaatkan atau eksploitasi anak-anak dalam segala bentuk kampanye politik paslon dan meminta masyarakat untuk memilih secara cerdas pemimpin daerah pada Pilkada serentak yang peduli anak.
“Demi kepentingan terbaik anak-anak agar orangtua tidak mengajak dan mengikutsertakan dalam kampanye paslon dengan alasan apapun. Keselamatan anaklah yang paling utama. Belajar demokrasi bukan dengan cara mencelakakan anak dan menanamkan nilai-nilai kebencian pada Anak,” ujarnya.
Terkait kampanye yang dihadiri oleh raturan anak di bawah umur ini, Komnas Perlindungan Anak dan Quick Investigation Voluntary akan diterjunkan Komnas Perlindungan Anak ke Lampung.
“Untuk kepentingan terbaik anak dan perlindungan anak dari segala bentuk eksplotasi kepentingan politik kita segera akan melakukan investigasi untuk dilaporkan ke KPU dan Bawaslu setempat,” katanya. (Ramona)









