oleh

Bawaslu: Laporan JKL Ridho Libatkan ASN Dalam Kampanye Tak Terbukti

Harianpilar.com, Bandarlampung – Bawaslu Lampung menyatakan laporan Jaringan Kerakyatan Lampung (JKL) terhadap kampanye calon gubernur M. Ridho Ficardo yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terbukti.

Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian terhadap laporan tersebut. Dari kajian tersebut disimlilkan bahwa laporan JKL tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan.

“Kesimpulan dari laporan yang disampaikan oleh saudara Joni Fadli diputuskan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan,” ujarnya, Selasa (3/4/2018).

Kendati demikian, lanjut Khoir, sapaan akrabnya  Bawaslu Lampung akan meneruskan laporan tersebut ke pihak inspektorat untuk dapat dikaji lebih dalam.

“Terhadap dugaan netralitas ASN diteruskan kepada Inspektorat Lampung untuk melakukan penelusuran dan tindak lanjut terhadap dugaan adanya ASN yang difoto dengan pose 1 jari,” tandasnya.

Terpisah, Ketua JKL, Joni Fadli mengaku kecewa atas keputusan Bawaslu Lampung yang menyatakan laporannya tidak memenuhi unsur.

Bahkan, Joni menilai Bawaslu Lampung terlalu lemah dalam melakukan penindakan, terutama terhadap calon gubernur Petahana. “Bawaslu terlalu lembek terhadap calon gubernur petahana, ” ucapnya.

Sebelumnya, pasangan calon petahana Gubernur Lampung Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri, Selasa (27/3/2018), diadukan ke Bawaslu Lampung oleh JKL. Peserta Pilkada Lampung 2018 itu diduga melibatkan ASN dalam kampanye.

Ketua Jaringan Kerakyatan Lampung, Joni Fadli, melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (27/3/2018), menyatakan pihaknya juga melaporkan Yustin, istri Ridho Ficardo, Catur Agus Dewanto, pejabat eselon III Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Lampung, Yosrinaldo Syarif, pejabat di Pengadilan Agama Bandar Lampung, dan Diona, pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, terkait dugaan pelibatan aparatur sipil negara dalam kampanye.

“Karena ada kemungkinan besar terjadi tindak pidana pilkada, maka hal ini harus segera dilaporkan ke Gakkumdu. Kami akan lengkapi dengan foto konsolidasi paskibra di sebuah hotel di Bandar Lampung baru-baru ini,” ujar Joni Fadli.

Dalam Pasal 70 UU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, antara lain disebutkan dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan aparatur sipil negara.

Pada Pasal 71, antara lain disebutkan gubernur atau wakil gubernur dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Pelanggaran atas ketentuan ini, petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi.

Sebelumnya, pasangan calon petahana Gubernur Lampung Ridho Ficardo dan Bachtiar diduga melakukan tindak pidana dalam Pilkada 2018 di Lampung karena melibatkan ASN.

Hal itu disampaikan Ketua JKL Joni Fadli seusai melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu Lampung di Bandarlampung. “Siang ini kami melaporkan ke Bawaslu Yustin (istri Ridho Ficardo), Catur Agus Dewanto (pejabat eselon III Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Lampung), Yosrinaldo Syarif (pejabat di Pengadilan Agama Bandarlampung), dan Diona (pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung),” ujar Joni.

Laporan JKL itu terkait kampanye terselebung dengan memobilisasi ASN dan diduga acara tersebut menggunakan dana APBD Lampung. Laporan JKL diterima pimpinan Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar dan Adek Asy’ari.

“Karena ada kemungkinan besar terjadi tindak pidana pilkada, hal ini harus segera dilaporkan ke Gakkumdu. Kami lengkapi dengan foto konsolidasi paskibra di sebuah hotel di Bandarlampung baru-baru ini,” ujar Joni Fadli Sanksi pada cagub petahana diatur pada Pasal 70 ayat (1) bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) , dan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pada Pasal 71 ayat (3) juga disebutkan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih. (Ramona/Maryadi)