Harianpilar.com, Waykanan – Salah seornag kakek di Waykanan ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur, Rabu (21/3/2018). Nur (55) warga Kp. Banjar Baru Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan diamankan Polisi karena mencabuli sebut saja Bunga (13), bukan nama sebenarnya yang masih duduk di sekolah menengah pertama.
Bunga didampingi orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Waykanan.
Kapolres Waykanan AKBP Doni Wahyudi, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara menjelaskan bahwa korban mengakui telah di setubuhi oleh Nur (tersangka) pada bulan Desember 2017 pukul 14:00 WIB setelah pulang dari sekolah.
Saat itu korban menumpang menonton TV di rumah tersangka di Kp. Banjar Baru Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan, lalu tersangka memaksa korban dan melakukan tindakan asusila sebanyak dua kali, sampai tak sadarkan diri (pingsan).
Biadabnya lagi dalam kondisi pinsan, pelaku malah mengambil foto bugil korban, menggunakan Handphone mito tipe 660 milik pelaku, untuk mengancam agar bungkam tidak menceritakan kejadian yang dialaminya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit pada bagian intim, depresi, dan malu. sehingga korban melapor ke PPA Polres Waykanan.
Pelaku berhasil dibekuk di rumah tanpa perlawanan oleh jajaran tim opsnal satreskrim Polres Waykanan dirumahnya di Kp. Banjar Baru Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan tanpa perlawanan.
Kasatreskirm Polres Waykanan menambahkan barang bukti yang diamankan berupa satu helai baju kaos pendek warna coklat, satu helai singlet warna putih, satu helai BH warna ungu.
Kemudia, satu helai celana panjang motif kotak-kotak warna coklat, satu helai celana dalam warna orange milik korban dan HP mito tipe 660 warna hitam milik pelaku.
Atas kasus tersebut, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Polres, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terancam, dengan Pasal 81 (1), (2) dan atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. (Mar/Ans)









