Harianpilar.com, Tanggamus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus melarang pasangan calon bupati dan wakil bupati Tanggamus berkampanye di satu titik, dan dalam waktu yang sama. Hal itu diputuskan dalam rapat bersama antara tim penghubung dari pasangan Dewi Handajani-AM Syafii, dan Samsul Hadi-Nuzul Irsan, Polres Tanggamus, Panwaslu Tanggamus, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan lembaga terkait lainnya. Rapat mengagendakan semua hal terkait kegiatan kampanye.
“Salah satu keputusan hasil rapat, tidak boleh dua paslon kampanye di satu titik dan waktu yang sama. Itu untuk menghindari persinggungan antara massa. Jika terpaksa harus di tempat sama maka waktunya dibedakan,” ujar Antoniyus, anggota KPU Tanggamus, Senin (26/2/2018).
Ia menambahkan hal itu sudah disepakati bersama. Selanjutnya jika dalam jadwal ternyata masing-masing menjadwalkan satu lokasi dan waktu yang sama. Maka paslon yang lebih dulu menyerahkan jadwal bisa laksanakan sesuai jadwalnya, sedangkan paslon lain harus di waktu setelahnya.
“Pihak yang mengatur perubahan waktu, nanti Panwaslu dan Polres Tanggamus. Untuk jadwal rencana kampanye disepakati diserahkan ke KPU, Panwaslu, Polres dalam periode sepekan sekali, sebab kedua paslon tidak sanggup jika periode sebulan sekali atau sekaligus seluruhnya,” terang Antoniyus.
Selain itu, hal lainnya yang dibahas adalah tentang stiker besar di angkutan umum yang ditempel di kaca belakang. Hal itu dilarang dan pihak pemasang harus melepasnya. Jika tidak dilakukan maka Panwaslu, Satlantas, Dishub Tanggamus yang akan melepasnya.
Antoniyus menambahkan jenis alat peraga kampanye (APK) hanya baliho, umbul-umbul dan spanduk. Itu pun lokasi, jumlah, ukuran sudah ditentukan. Lalu tempat umum seperti sarana pendidikan, sarana kesehatan, bangunan pemerintahan, tempat ibadah dilarang dipasangi APK.
Untuk baliho ditetapkan ada lima kecamatan yang boleh dipasang APK, yakni Kecamatan Bulok, Pugung, Pulau Panggung, Kota Agung, dan Semaka. Selain kecamatan tersebut tidak boleh. Ukuran baliho 3×5 meter boleh di tempat billboard atau videotron.
Di dalam kecamatan-kecamatan tersebut KPU akan memasang lima baliho dan masing-masing paslon boleh memasang sendiri maksimal delapan dengan ukuran yang sama.
Lalu untuk umbul-umbul ditetapkan boleh di pasang di seluruh kecamatan. KPU Tanggamus akan membuat 20 umbul-umbul dan paslon boleh membuat 30 umbul-umbul dengan ukuran 4×1 meter sama dengan KPU. “Untuk titik tidak ditetapkan pastinya di 20 kecamatan,” terang Antoniyus.
Kemudian untuk spanduk, KPU akan memasangnya di seluruh pekon sebanyak dua spanduk. Masing-masing paslon boleh membuat tiga umbul-umbul dan dipasang di tiap pekon. Ukuran spanduk 1×4 meter. Sekarang semua paslon sudah serahkan desain APK ke KPU Tanggamus.
“Untuk banner tidak boleh lagi, itu alat sosialisasi bukan alat untuk kampanye,” ujar Antoniyus. (Sis/Mar)









