Harianpilar.com, Tanggamus – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tanggamus masih memperbolehkan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho Paslon terpasang di Kantor Partai Politik (Parpol) dan sekretariat tim pemenangan.
Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Tanggamus Dedi Fernando, diperbolehkannya APK berupa baliho Pasangan Calon (Paslon) terpasang di dua lokasi tersebut berdasarkan permintaan Paslon dan Parpol Pengusung Paslon.
Kemudian keinginan Paslon tersebut juga telah di koordinasikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, kemudian juga telah dirapatkan bersama institusi terkait seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kepolisian Resort Tanggamus, Parpol, Paslon dan Institusi terkait lainnya.
“Berdasarkan koordinasi bawaslu, kemudian rapat bersama tersebut, APK paslon yang terpasang di lokasi kantor Parpol pengusung dan tim pemenangan masih diperbolehkan terpasang, sampai APK resmi dari KPU Tanggamus tercetak dan di bagikan ke paslon,” katanya, Selasa (27/02/2018).
Dedi mengatakan, APK resmi dari KPU saat ini masih dalam proses pembuatan atau pencetakan, kemudian pihak Paslon juga bisa mencetak penambahan APK dan Bahan Kampanye sesuai aturan KPU.
Adapun aturan soal APK ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2017, dimana pada pasal 28 bagian ketiga huruf (b) menjelaskan APK dapat dicetak pasang calon.
Untuk fasilitas APK dari KPU meliputi baliho/billboard/videotron, paling banyak 5 buah setiap Paslon untuk setiap kabupaten/kota. Kemudian umbul-umbul paling banyak 20 setiap Paslon untuk setiap kecamatan. Selanjutnya spanduk paling banyak dua buah setiap Paslon untuk setiap Pekon.
Untuk Paslon dapat menambahkan APK dengan aturan yang sudah ditentukan oleh KPU, namun harus sesuai dengan ukuran dan desain APK yang difasilitasi oleh KPU. APK seperti baliho, spanduk dan umbul-umbul dapat dicetak oleh Paslon paling banyak 150% dari jumlah maksimal.
“Selanjutnya, ukuran dan jumlah APK yang dicetak oleh paslon dimintakan persetujuan tertulis kepada KPU, dan bukti pemesanan APK yang dicetak oleh paslon disampaikan kepada KPU,” ujarnya.
Dedi menambahkan, untuk bahan kampanye, yang meliputi flyer, leaflet, pamphlet dan poster, Paslon juga dapat mencetak sendiri sesuai aturan PKPU yang sama
“Paslon juga dapat mencetak bahan kampanye dengan ukuran sesuai dengan ukuran yang difasilitasi oleh KPU, namun aturannya paslon hanya bisa memproduksi 100 persen saja dari jumlah kk daerah pemilihan, tidak boleh lebih,” imbuhnya.
Kemudian Paslon atau tim kampanye juga dapat membuat dan mencetak Bahan Kampanye selain yang difasilitasi KPU, bahan kampanye itu seperti kaus, penutup kepala, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung atau stiker, harganya tak lebih dari Rp. 25.000 per itemnya.
Sedangkan untuk iklan kampanye di media, baik cetak, online dan elektronik, pemasangan itu baru diperbolehkan 14 hari sebelum masa tenang. (Sis/Mar)









