oleh

Arinal-Nunik ‘Serang’ Basis Mustafa Dengan Susu

Harianpilar.com, Bandarlampung – Susu dan stiker bergambar calon gubernur dan wakil gubernur Lampung pasangan Arinal Djunaidi dan Chusnunia Cholim kembali bertebaran di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) yang merupakan basis massa Cagub lainnya yakni Mustafa.

Susu tersebut diduga langsung dibagi-bagikan oleh Relawan Pasukan Amanah Arinal Djunaidi (Panah Arjuna), dari rumah ke rumah, di Kelurahan Terbanggi Besar.

Risa, salah satu warga Dusun VI Bandar Harapan, Terbanggi Besar, mengatakan, pemberian dua susu omela plus stiker tersebut diterima lantaran diberikan secara cuma-cuma.

“Ada yang membagikan susu. Namanya dikasih, yah diambil,” kata Risa, Selasa (27/2/2018).

Sebelumnya, kejadian “Susu Arinal” juga pernah terciduk di Kabupaten Lamteng. Dimana, warga Lamteng digegerkan dengan penemuan ratusan kardus susu dan banner bergambar cagub Arinal Djunaidi.

Barang-barang itu pun akhirnya disita warga Perumahan Seputih Jaya, Gunung Sugih Lamteng. Barang bukti ini kini telah dilaporkan dan diserahkan ke aparat kepolisian setempat.

Bahkan, melalui koordinator pusat Panah Arjuna, yang ditandatangani langsung oleh Heri Purnomo. Tim relawan Ketua DPD I Partai Golkar Lampung ini, diwajibkan untuk langsung door to door melakukan pendistribusian sesuai wilayah kerja selama 10 hari.

Padahal, jika merujuk pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilihan umum, “Susu Arinal” melanggar ketentuan dan larangan kampanye dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menelusuri dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh pasangan calon gubernur nomor urut 3.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, Bawaslu sedang menelusuri pelanggaran pilkada yang diduga dilakukan oleh salah satu tim pemenangan Paslon Gubernur Lampung.

“Iya kita sudah mendapatkan informasi soal dugaan pembagian susu oleh tim Relawan Pasukan Amanah Arinal Djunaidi (Panah Arjuna), sebutan untuk tim pemenangan paslon Arinal-Chusnunia, saat ini sedang ditelusuri oleh Panwas Lampung Tengah,” kata Khoir-sapaan akrab Ketua Bawaslu Lampung via telepon, Selasa (27/2/2018).

Khoir yang juga sebagai anggota Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menjelaskan, jika terbukti melakukan pelanggaran baik pemberi maupun penerima bisa dikenankan sangsi pidana.

“Sanksi ringanya bisa dipidanakan baik pemberi maupun penerima sesuai dengan pasal UU No 10 Tahun 2016 Pasal 187,” katanya.

Selain sanksi ringan,  jika terbukti tim Relawan Pasukan Amanah Arinal Djunaidi (Panah Arjuna) membagikan susu kepada masyarakat, bisa dikenakan sangsi administratif.

“Bedasarkan Pasal 73 jo 135A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jika terbukti politik uang atau bantuan itu dilakukan oleh tim sukses, relawan, dan pendukung paslon secara terstruktur, sistematis, dan massif disebarkan, paslon bisa dibatalkan,” paparnya.

Sementara, Arinal Djunaidi hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi.(Maryadi)