Harianpilar.com, Lampung Utara – Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara menyampaikan bahwa sebanyak lima penyuluh yang bertugas di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) memasuki masa pension. Oleh sebab itu, untuk mencukupi di desa-desa, Bupati memerintahkan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Lampung Utara untuk mengusulkan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan tenaga honor ke Pemerintah Pusat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk mengantisipasikefakuman di desa, maka saya perintahkan Kepala BKSDM Lampura untuk mengusulkan TKS dan honorer ke Pemerintah Pusat untuk diangkat menjadi PNS,” kata Bupati pada cara penyerahan surat alih tugas Penyuluh Keluarga Berencana dari Pemerintah Kabupaten menjadi Aparatur Negara (ASN) Pusat pada Badan Pendudukan Dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di Aula AL-Shintan Abung Selatan Kabupaten Setempat, Selasa (06/02/2018).
Bupati mengucapkan terima kasih kepada penyuluh dan petugas lapangan yang telah mendedikasikan kerja di Kabupaten Lampung Utara. “Saya mengucapkan terima kasih dan penghargan yang sebesar-besarnya kepada tenaga penyuluh dan petugas lapangan yang telah bekerja sebagai penyuluh BKKBN,” ujar Bupati.
Bupati berpesan kepada penyuluh yang dialihtugaskan untuk dapat bekerja sama dengan baik, menjaga nama baik Kabupaten Lampung Utara bahkan nama Provinsi .
Dalam sambutan Kepala Dinas BKKBN Kabupaten Lampura Sutikno menyampaikan alih tugas penyuluh Keluarga Berencana dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menjadi Aparatur Negara (ASN) Pusat bedasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nomor 06 Tahun 2016, tentang pengalihan tugas PNS daerah menduduki jabatan fungsional Petugas Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana menjadi Aparatur Negara (ASN) Pusat pada Badan Pendudukan Dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
“Per 1 Januari 2018, bahwasannya segala hak-hak penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Berencana baik itu hak-hak sebelumnya tidak lagi menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, akan tetapi telah menjadi kewajiban Pemerintah Pusat,” ujar Sutikno.
Dijelaskan Sutikno, jumlah yang akan menjadi ASN pusat berjumlah 50 orang, pada saat SK dibagikan terhadap 5 orang memasuki masa eks-school, dan 2 orang meninggal dunia maka jumlah yang menerima SK 43 orang.
Sementara Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Lampung Paulina. menyampaikan keterbatasan penyuluh KB selama ini menjadi salah satu kendala dalam program pengendalian pertumbuhan penduduk.
Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dan Petugas Keluarga Berencana (PKB) mulai tahun 2017 akan dikelola Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Pusat. Untuk keperluan tersebut personel, pendanaan sarana prasarana dan dokumen (P3D) jangan sampai tercecer.
“Walapun akan dikelola BKKBN Pusat, namun mereka tetap ada di kabupaten/ kota masing-masing,” ungkap Paulina
Ditempat yang sama Bupati Lampura Menyerahan Penyerahan Surat Alih Tugas Penyuluh Keluarga Berencana dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menjadi Aparatur Negara ( ASN) Pusat pada Badan Pendudukan Dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), oleh Bupati bersama Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Lampung Paulina dan Kepala BKKBN Sutikno. (iswant /yoan)









