oleh

Warga Tuntut Tanah Bendungan WS ke PN Kotaagung

Harianpilar.com, Tanggamus – Sebanyak 150 massa yang tergabung dalam LSM GMBI dan masyarakat  penggugat tanah lahan bendungan Way Sekampung (WS) melakuka demo di depan halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Senin (5/2/2018).

Massa menilai PN Kotaagung dalam memutuskan perkara perdata nomor 06/Pdt.G/2017/PN Kotaagung  antara penggugat masyarakat pemilik lahan WS dengan tergugat Muslihuddin dan Sutoyo alias Cun Cun dinilai tidak adil karena memihak kepada penggugat.

Meski diguyur hujan deras, tidak menyurutkan semangat para penggugat untuk melakukan demo. Mereka melakukan orasi dan meneriakan yel-yel. Setelah orasi perwakilan pendemo sebanyak 10 orang dari masyarakat dan 5 orang dari LSM GMBI diterima PN Kotaagung.

Sambil menunggu negoisasi didalam, masa terus menerus berorasi. Dalam orasinya  ketua Wilayah Teritorial (Wilter) Ali Muktamar Hamas mengatakan PN harus bersikap adil. “Jangan menzolimi masyarakat yang meminta keadilan. Kami akan terus mengawal proses peradilan sampai tahap banding agar keadilan benar- benar tercipta dengan baik dan berpihak kepada rakyat,” katanya.

Para perwakilan pendemo tersebut diterima oleh Mahendra,Tri Baginda dan Faridh Juhri selanjutnya perwakilan tersebut menyampaikan kekecewaannya kepada pihak PN Kotaagung karena masyarakat yang pada awalnya meminta keadilan karena barus menerima uang muka justru harus menelan pil pahit.

“Ini putusan PN Kotaagung sangat kontropersi dan tidak masuk akal, karena masyarakat yang membutuhkan perlindungan, bukannya diberikan perlindungan, tapi malah dizolimi. Jadi kami datang kesini untuk menyampaikan rasa kekecewaan masyarakat,”  tegas Agus Candra.

Namun pihak PN Kotaagung yang disampaikan Mahendra menyarankan kepada masyarakat dan LSM GMBI terkait putusan tersebut. Mahendra  menyarankan agar massa mengajukan banding, karena masih ada upaya hukum lainnya yang bisa dilakukan masyarakat terkait putusan tersebut.

“Kami hanya bisa menyarankan kepada masyarakat untuk melakukan upaya hokum, karena ini sudah menjadi keputusan. Silahkan melakukan upaya hukum lainnya dengan melakukan banding,”  kata Mahendra.

Diberitakan sebelumnya, putusan PN Kotaagung Tanggamus dalam perkara perdata nomor 06/Pdt.G/2017/PN. Kotaagung  membuat 43 penggugat tanah seluas 23 hektar harus menelan pil pahit. Pasalnya, tanah para penggugat tersebut diklaim oleh Sutoyo alias Cun Cun (tergugat ) merupakan tanah miliknya atau milik PT. BMR. Padahal Sutoya melalui Muskihuddin belum lunas membayar tanah para penggugat melainkan pembayaran pertama atau DP, namun pengadilan memutuskan perkara tersebut dimenangkan oleh tergugat seutuhnya dan denda sebanyak Rp4,824,600,000 kepada para penggugat.

Hak tersebut disampaikan para penggugat yakni Agus Candra, Sarman, Dasimin, Muhlidan Wasito yang mewakili para penggugat lainnya.

Dirinya merasa kecewa atas putusan nomor O6/PDT.G/2017/PN.Kotaagung tertanggal Kamis (25/1/2018) yang mengkabulkan tergugat, sehingga dirinya sebagai penggugat tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tanjungkarang di Bandarlampung.

“Menyikapi putusan perdata di PN Kotaagung Tanggamus kami mengajukan banding ke pengadilan Tinggi Tanjungkarang, karena putusan PN Tanggamus kami nilai tidak fair dan memihak kepada tergugat Muslihuddin dan Sutoyo alias Cun Cun,” ujar Agus Candra.

Dikatakan Agus Candra dan para penggugat lainnya baru menerima uang muka atau panjer atau disebut juga DP oleh Muslihudin tangan kanannya Cun Cun pada tahun 2005, tetapi PN Kotaagung ,Tanggamus memutuskan bahwa tanah 43 penggugat tersebut dimenangkan oleh tergugat yang notabene baru memberikan uang muka saja.

“Justru kami ke pengadilan ini mengadukan nasib atau meminta perlindungan kami sebagai masyarakat kecil dalam rangka mempertahankan hak kami yang baru dikasih uang muka sejak tahun 2005 sampai sekarang tidak ada kejelasannya, tetapi justru putusan PN Kotaagung Tanggamus mengkabulkan tergugat. Inikan penuh tanda tanya ada apa dibalik itu seorang tergugat yang baru memberikan uang muka bisa memenangkan dipersidanganga,” ujar Agus Candra.

Penggugat lainnya yang diketahui Sariman mengatakan tidak menyangka sebelumnya kalau masyarakat yang menerima uang muka atas tanah yang dimilikinya akan menjadi malapetaka dan kehilangan lahannya setelah mengadukan ke PN Kotaagung Tanggamus. Bukan itu saja, kamipun didenda miliaran rupiah oleh PN Kotaagung ,Tanggamus.

“Saya sendiri tanda tanya besar ini ada apa, kami ini rakyat kecil dan kami apa adanya kok bisa demikian. Padahal kami ke Pengadilan itu untuk meminta perlindungan, justru kami sudah kehilangan tanah didenda juga miliaran rupiah. Inikan tidak masuk akal sehat. Sementara rumah dan tanah yang kami milikipun tidak bisa mencukupi apa yang Hakim putuskan tersebut,” kata Sariman.

Namun putusan PN Kotaagung ,Tanggamus nomor 06 /PDT.G/PN.Kotaagung tersebut baru diterima oleh para penggugat Rabu (31/01/2018) dan terhitung 14 hari dimulai hari ini para penggugat akan melakukan Banding.

“Baru pada hari ini kami terima petikan keputusannya dan kami akan banding,” tegas para penggugat saat ditemui di pekon Pamenang.

Adapun yang menyebabkan kalahnya para penggugat yakni masyarakat pemilik tanah di lokasi bendungan Way Sekampung yakni menurut tergugat pada tahun 2006 mereka para pemilik tanah diundang oleh kepala pekon (Kakon) Rosyidi atas permintaan tergugat untuk musyawarah dengan penggugat, tetapi undangan tersebut tidak diterima oleh masyarakat.  Dengan tidak datangnya para penggugat dianggap DP atau uang muka atau panjer yang diberikan oleh tergugat dianggap sah tanah tersebut milik tergugat. (Imron/Maryadi)