oleh

Diduga Talangi Gaji Guru Honorer, Bank Pasar ‘Dibidik’ OJK

Harianpilar.com, Bandarlampung – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Pasar diduga kuat menalangi pembayaran gaji guru honorer. Langkah Bank milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung itu dinilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bentuk pelanggaran.

Sebab, untuk pembayaran gaji guru honorer seharusnya menggunakan dana APBD. Dan Bank tidak diperbolehkan mengluarkan dana talangan untuk siapapun.””Ternyata uang untuk gaji guru honorer berasal dari BPR Pasar,” ujar sumber yang meminta namanya tidak ditulis.

Selain dari Bank Pasar, pembayaran gaji guru honorer juga diduga berasal dari Kas Koperasi Betik Gawi,”Sama dana kas usaha Koperasi yang bernama Betik Gawi,” ujar sumber itu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selaku lembaga pemerintah bidang pengawasan sektor industri jasa keuangan baik bank maupun nonbank, menegaskan bahwa perusahaan perbankan tidak diperbolehkan mengeluarkan dana talangan kepada siapapun. “Penalangan tidak diperbolehkan. Harus jelas underlying transaksinya, dana keluar dari bank untuk pemberian pinjaman, harus melalui proses perkreditan jadi ada akad kredit. Gak boleh selain itu,” ujar Pengawas Perbankan OJK Lampung, Bangun Kurniawan, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (28/1/2018).

Bangun menegaskan, pihaknya akan segera mengecek dokumen pencatatan dan melihat arus dana yang keluar dari bank yang dimaksud. “Kalau seperti itu harus dilihat, kita harus cek dokumen pencatatan dan lihat arus dana keluarnya. Sebab apakah dana yang keluar tersebut pakai dana tabungan/giro pemerintah di BPD. Tapi kalau penalangan tidak diperbolehkan. Harus jelas underlying transaksinya,” tegas dia.

Bangun menambahkan, hal yang terpenting prinsipnya dana keluar dari bank untuk pemberian pinjaman harus melalui proses perkreditan, jadi ada akad kredit. Selain itu tidak diperbolehkan. “Penalangan tidak boleh karena bank sudah badan usaha tersendiri kecuali dilakukan dengan mekanisme pemberian kredit,” tandasnya.

Bangun menegaskan, jika terdapat indikasi adanya perusahaan perbankan yang melakukan penalangan dana, maka OJK selaku lembaga pemerintah yang bertugas mengawasi dan mengatur perusahaan industri jasa keuangan tersebut akan melakukan pengecekan langsung untuk mendapatkan faktanya.

“Kalau mau pinjam pemerintah harus mengacu kepada ketentuan tentang tatacara pemerintah mengajukan pinjaman karena harus ada persetujuan beberapa pihak, dan biasanya yang paham tentang hal itu adalah orang pemerintahan di biro ekonomi dan hukum. Sedangkan di bank akan melakukan proses sama dalam memproses kredit,” pungkasnya.

Sementara, itu hingga berita ini diterbitkan pihak Bank Pasar belum ada yang bisa dikonfirmasi. Begitu juga pihak Keuangan Pemkot Bandarlampung belum ada yang berhasil di mintai tanggapan.(Tim/Maryadi)