oleh

PN Menggala Kabulkan Tuntutan Masyarakat Mesuji

Harianpilar.com, Mesuji – Akhirnya masyarakat Desa Brasan Makmur, Kecamatan Tanjungraya, Mesuji dapat bernapas lega. Setelah, Pengadilan Negeri (PN) Menggala mengabulkan tuntutan masyarakat atas sengketa lahan seluas 78 Ha degan tanam tumbuh kelapa sawit dan tanaman karet dan singkong sejak tahun 2004 lalu.

Hal ini setelah dilakukan eksekusi lahan yang dilakukan langsung oleh Pengadilan Negeri siang kemarin (25/1/2018).

Sebelumnya Hasil gugatan pemohon dalam kasus sengketa lahan di  Desa Brasan Makmur dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Menggala. Persoalan tersebut terjadi sejak tahun 2004/2005 dan diputuskan ditahun 2017.

Sebelumnya, lahan tersebut dikuasai Alwi Susanto pengusaha asal Desa Tunggal Warga Kecamatan Banjar Agung,  Kabupaten Tulangbawang. Dari proses sengketa tersebut sehingga diputuskan pelaksanaan eksekusi pelaksana perkara  dengan Nomor No : 05/pdt.G/2004/PN.KB Jo.No: 33/Pdt/2005/PT.TK Jo No 528K/Pdt/2007. Di nyatakan di menangkan penggugat  W9.U6/158/HK.02/1/2018 AN. Suwaris Kepala Desa Brasan Makmur.

Exsekusipun lahan seluas 78 Hektar langsung dikawal ketat baik itu di oleh PBN, PN Menggala dan di jaga ketat 50 anggota kepolisian resort Mesuji, 25 anggota TNI 0426 Kodim Tuba dan 2 peleton polisi pamong Praja Mesuji.

Turut hadir dalam exsekusi tersebut Bupati Mesuji Khamamik.SH, beberapa Kepala Desa serta Kasat Pol PP Mesuji Kompol.M.Pulungan, serta seluruh warga Brasan Makmur. Pada exsekusi ini pemda Mesuji menurunkan alat berat berupa exapator sebagai sebagai langkah awal exsekusi.

Bupati Mesuji Khamamik SH disela sela exsekusi mengatakan, lahan ini adalah aset desa (tanah Desa berasan makmur) sebelum pecahnya Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tuba, pada saat itu mungkin tanah ini di jual atau di pindah tangankan oleh oknum masyarakat ke tangan lain.

“Awalnya berbagai kendala di hadapi desa berasan makmur untuk mengambil kembali lahan desa, namun tepat bulan januari 2018 awal persidangan pun di nyatakan di menangkan desa berasan makmur,”Jelas Bupati Mesuji.

Atas kemengan pada persidagan hari ini kamis 25/01/18  kita lakukan exsekusi yang di saksikan langsung oleh PN  dan BPN menggala. “Alhamndulilah semua berjalan konduksip, lahan ini milik desa dan sepenuhnya akan di kelola oleh desa,”Tutup Khamamik.

Sementara Kades Brasan Makmur Waris mewakili seluruh masyarakat desa menjelaskan bahwa menangnya eksekusi lahan ini adalah bentuk upaya dalam memperjuangkan hak desa yang selama bertahun tahun di kuasai alwi ini suatu kebanggaan bagi selaku warga desa berasan makmur.

“Atas keberhasilan ini kami ucapkan terimakasih kepada pihak pihak yang telah mendukung jalan proses exsekus,”tukasnya.

Sementara menurut pantauan Wartawan dilokasi eksekusi lahan seluas 78 Hektar tersebut masih berlangsung bahkan eksekusi tersebut mendapat pengawalan ketat. Selain itu, terdapat sebuah Gedung Walet tiga lantai ikut dirobohkan.(Sandri)