Harianpilar.com, Pesawaran – Penjabat sementara Kepala Desa (Kades) Baturaja, Hartono diduga tidak pernah ngantor dibalai desa setempat. Akibatnya masyarakat setempat kecewa, lantaran kesulitan dalam mengurus administrasi desa. Hartono yang merupakan PNS kecamatan Waylima yang ditunjuk kecamatan menggantikan almarhum Kades Muhrizal itu, menurut salah seorang warga sulit untuk ditemui, sehingga mereka merasa kebinggungan untuk menemui dan mencari keberadaan Pjs Kades tersebut.
“Semenjak Hartono ditunjuk sebagai Pjs Kades di desa kami, dia itu tidak pernah ngantor di kantor desa. Ngantornya entah dimana,” ungkap salah seorang warga setempat, seraya mewanti namanya untuk tidak disebutkan, rabu (24/4/2018) kemarin.
Dan diungkapkan warga, akibat ulah Hartono ini para warga Desa Batu Raja mengaku sangat kecewa dan gerah karena harus terkatung-katung saat akan mengurus administrasi desa.
“Meskipun hanya selaku Pjs Kades,dia ini kan sudah sah menjadi Kades kami, jadi harus ada di desa dong , jangan malah semaunya saja bekerja, apa lagi dia ini kan seorang PNS secara aturan memang wajib ngantor ” cetusnya dengan nada kesal.
Untuk itu terkait hal ini, masyarakat berharap kiranya BPD agar dapat merespon atas keluhan warga ini. Dimana ia meminta kepada pihak BPD untuk dapat segera membentuk panitia untuk mengusulkan kepihak pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk melakukan pemilihan pergantian antar waktu (PAW). Hal ini bertujuan untuk menggantikan Hartono selaku Pjs Kades. Dengan demikian masyrakat dapat seepenuhnya terlayani ketika Plt Kades merupakan perwakilan tokoh desa setempat.
“Kita minta kepada BPD yang ada agar segera mengambil sikap, segera lah membentuk panitia untuk pemilihan PAW ,bukannya apa, Hartono itu kan bukan warga asli batu raja. Dan bahkan dia itu juga bukan warga pesawaran, jadi kerjanya ga maksinal tentunya,” tandasnya.
Terpisah, menanggapi permasalahan itu, Kepala Inspektorat Kabupaten setempat, Chabrasman, akan segera melakukan koordinasi kepihak camat Waylima terkait hal itu.
“Menyangkut masalah ini kita akan coba dulu berkoordinasi kepihak camat kenapa kades itu tidak pernah masuk, sebab secara aturan yang namanya ga masuk itu sudah jelas menyalahi, apa lagi dia itu PNS. Apa dia ngantornya dikantor camat. Dan mestinya camat tahu itu dan melakukan peneguran, kenapa didiamkan,” tukas Chabrasman.
Kemudian Chabrasman menegaskan, apabila dari hasil kroscek yang dilakukan memang benar Hartono tidak pernah masuk kerja, ia menyatakan pihaknya jelas akan memberikan sangsi terhadap Pjs Kades tersebut (Hartono-red).
“Kalau memang dari hasil kroscek nanti benar dia ga pernah masuk kita akan periksa dan kita akan berikan sangsi sesui PP 53.Artinya dia tidak mampu dipercaya memangku jabatan selaku Pjs Kades disana, jadi buat apa dipertahankan. Dan semestinya didalam permasalahan ini, itu camat yang bertanggung jawab, dan turut serta berperan mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap kinerja kades, bukannya malah membiarkan. Jadi saya tegaskan seorang camat jangan coba -coba melindungi, bisa kena sangsi juga dia itu.”Pungkas Chabrasman saat dihubungi via telephon genggamnya, Rabu (24/1/2018). (Fahmi/Mar)









