Harianpilar.com, Bandarlampung – Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo diminta menahan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kota Bandarlampung hingga proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung selesai. Hal itu untuk menghindari penyalahgunaan DBH untuk kepentingan lain. Sebab, persoalan insentif guru honorer, RT dan lainnya tidak ada kaitannya dengan DBH.
Penundaan pencairan DBH juga sebagai upaya untuk menghindari politisasi pembayaran insentif yang berkaitan dengan guuru honorer dan RT.”Saya malah menyarankan Gubernur untuk menunda pencairan DBH itu sampai proses Pilgub selesai. Itu sebagai langkah untuk menghindari anggaran DBH dipakai untuk yang lain. Soal insentif guru honorer dan RT kan tidak ada kaitannya dengan DBH,” ujar Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat dimintai tanggapannya, Selasa (23/1/2018).
Menurutnya, berbagai bentuk insentif seperti untuk guru honorer, guru ngaji, Ketua RT dan RW, serta insetif lainnya telah memiliki mata anggaran tersendiri di pemerintah daerah yang bersumber dari APBD. Sehingga dibayarkan atau tidak DBH, insentif-insentif itu tetap harus di bayarkan.”Kita bicara tata kelola anggaran ya, insentif-insentif itu memang memiliki mata anggaran sendiri di APBD. Jadi ada atau tidaknya DBH, insentif itu tetap harus di bayarkan karena tidak ada hubungannya dengan DBH. Terbukti, di kabupaten/kota lainnya DBH juga ada yang belum di bayar,tapi insentif guru honorer dan lainnya itu di bayarkan,” tegasnya.
Seharusnya, lanjutnya, para guru honorer dan Ketua RT itu menagih insentifnya ke Pemkot Bandarlampung bukan ke Pemprov Lampung. Sebab yang menganggarkan insetif itu APBD Kota Bandarlampung bukan APBD Provinsi Lampung.”Yang jadi pertanyaan mengapa guru-guru honorer itu demo ke Provinsi? Itu yang membingungkan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi massa guru honorer dan Ketua RT yang tergabung dalam FORUM Warga Bandar Lampung Berdaulat (FWBLB) yang meminta Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Lampung segera dibayarkan justru membuka ‘borok’ Walikota Bandarlampung Herman HN sendiri yang tak kunjung membayarkan insentif guru honorer. Sebab, belum terbayarkannya insentif guru honorer tidak ada hubungannya dengan DBH.
Hal tersebut terungkap dalam pertemuan bersama Koordinator Aksi dengan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis, di Aula Diskominfo Pemprov Lampung, Senin (22/1/2018). Hamartoni Ahadis menyatakan bahwa pembayaran insentif guru honorer sudah menjadi tugas dari Pemerintah Kota Bandarlampung yang anggarannya berasal dari belanja langsung. Sedangkan DBH masuk dalam anggaran belanja tidak langsung.
“Jadi ini tidak ada hubungannya. Masyarakat jangan mau terprovokasi oleh oknum tidak bertanggungjawab yang menyampaikan tertunggaknya pembayaran DBH,” kata Hamartoni.
Hamartoni Ahadis juga memastikan membayarkan DBH kepada Pemerintah Kota Bandarlampung dalam waktu singkat.
DBH memang sudah menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Lampung kepada seluruh kabupaten/kota, namun semua itu memiliki aturan dan ada mekanisme.
“Yang patut ditegaskan adalah, idealnya komunikasi itu antar pemerintah (Pemprov-Pemkot) bukan mengerahkan komponen masyarakat. Memang betul masyarakat perlu tahu, tapi kembali lagi kepada mekanisme pemerintah masing-masing untuk saling memahami,” papar Hamartoni.
Untuk masalah waktu, kata Hamartoni, mekanisme penyaluran DBH yang setiap tahun berjalan, sebagian dibagikan pada tahun yang sama dan sebagian pada tahun berjalan berikutnya.
“Pembagian DBH setiap kabupaten/kota tidak serentak dan tidak pula seragam. Kami (Pemprov_red) juga sudah melakukan komunikasi dengan bagian keuangan Pemkot, tapi ada jalan buntu, padahal kami sudah terbuka,” jelasnya.
Hamartoni juga menyayangkan unjuk rasa yang diikuti oleh para guru honorer mulai dari tingkat PAUD, SD, dan SMP ternyata unsur gabungan.”Tapi ya tidak masalah, pada dasarnya siapapun yang mau unjuk rasa silahkan. Sejatinya memang sudah diatur dalam undang-undang,” pungkasnya. (Maryadi)









