oleh

Diduga Asusila, Sekdes Adiwarno Terancam Dipecat

Harianpilar.com, Lampung Timur – Inspektorat Lampung Timur (Lamtim) diminta pecat oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Adiwarno, Kecamatan Batang Hari, Kebupaten Lampung Timur (Lamtim) AM diduga kuat menghamili (AN), warga setempat yang usia kandungannya saat ini mencapai tujuh bulan.

Ketua LSM Genta Kabupaten Lampung Timur Fauzi mengataan Oknum Sekdes diduga melanggar  Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk itulah dia meminta kepada Bupati Lampung Timur (lamtim) agar menjatuhkan sanksi yang berat kepada AM.

Dia menegaskan sanksi tegas semata-mata untuk menegakkan disiplin dan mencegah agar kejadian yang sangat memalukan ini tidak berulang.

Dia mengatakan, perbuatan yang dilakukan oknum PNS berinisial AM itu sudah tergolong kategori pelanggaran berat.

Tentu, kata Fauzi, dalam mengambil tindakan menunggu keputusan dari pimpinan yang memiliki wewenang.

Fauzi menilai dengan kejadian ini telah mencoreng nama baik ASN terutama Sekdes di Lamtim.  Dengan menjatuhkan sanksi tegas, hal serupa tidak akan terulang di kemudian hari.

Diberitakan sebelumnya, ratusan  warga Desa Adiwarno, Kecamatan Batang Hari, Kabupaten Lampung Timur mendesak (AM) agar diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekdes setempat, Kamis (11/01/2018).

Warga menilai sebagai Sekdes, AM seharusnya memberikan contoh teladan yang baik kepada masyarakat yang ada di desa, akan tetapi hal tersebut tidak berlaku buat desa Adiwarno, Kecamatan Batang Hari.

“Kami, warga Desa Adiwarno, Kecamatan Batang Hari membuat surat pernyataan tanpa ada paksaan dari pihak manapun agar Sekdes AM dipecat dari jabatannya. AM tidak layak lagi menjabat sebagai sekdes Adiwarno,” cetus Abas (40) salah seorang perwakilan warga.

Dikatakannya, semua para warga Desa Adiwarno merasa kecewa atas perilaku Sekdes. Perbuatannya diduga sangat melanggar norma hidup di masyarakat. “Status AM sudah jelas sebagai PNS dan memiliki istri yang syah,” kata dia.

Untuk itu, sambungnya, masyarakat Desa Adiwarno mengharapkan kepada Bupati Lampung Timur agar mengambil sikap tegas dengan cara memberhentikan dengan tidak hormat kepada AM.

Hal yang sama juga disampaikan warga lainnya. Dia mengatakan kalau seorang PNS yang hendak menikah lagi harus seijin istri tua, dan harus ada pemberitahuan dan tembusan kepada instansi kepegawaian yang ada di kabupaten dimana dia tugas. Pernikah itu harus memenuhi sarat. Dia mencontohkan apabila istrinya sakit yang sulit disembuhkan/keras sudah tahunan, baru boleh menikah lagi. Pernikahan tersebut harus disertai dengan surat tertulis dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Sementara Mudiono, Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Adiwarno, Kecamatan Batang Hari, Kabupaten Lampung Timur mengatakan, dia sebagai BPD Desa Adiwarno menampung aspirasi masyarakat. Hadisilnya akan diteruskan kepada pihak-pihak terkait agar segera terselesaikan.

Terpisah, Kepala Desa Adiwarno Gunaryo berjanji akan secepatnya menindaklanjuti persoalan ini dan akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan.

Sementara disinggung, Status Sekdes (AM) sebagai PNS dan memiliki istri yang syah secara negara dan agama, Gunaryo mengakui benar sekdes berstatus PNS dan resmi mempunyai istri. “AM bilang kepada saya telah menikahi AN secara sirih,” pungkasnya. (Can/Mar)