oleh

Kejari Selamatkan Uang Negara Rp 7 Miliar

Harianpilar.com, Bandarlampung – Sepanjang 2017, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung berhasil menyelamatkan uang negara Rp 7 miliar. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hentoro Dwi Cahyono, saat Press Gathering, di Kantor Kajari, Bandarlampung, Senin (15/1/2018).

Hentoro menjelaskan, dalam kasus tersebut yang belum incrahct sebesar Rp2,6 miliar ditahap penyelidikan. Sedangkan yang sudang incrahct sebesar Rp3,2 miliar.

“Semuanya dengan total sebesar Rp6 miliar ditambah dengan denda sebesar Rp405 juta,” jelasnya, Senin (15/1/2018).

Dikatakan Hentoro Dwi Cahyono dari hasil penilaian Kejaksaan Tinggi Lampung, beberapa bidang seperti pidana khusus, Pidana Umum, kepala seksi perdata dan tata usaha negara dan intelijen semua memperoleh predikat terbaik.

“Kejaksaan Negeri Bandarlampung peringkat pertama terbaik se-Provinsi Lampung dalam hal kinerja, begitu juga dengan bidang pidana khusus Kejari Bandar Lampung juga peringkat pertama terbaik penyelesaian kasus korupsi, karena hampir semua tunggakan kasus selesai,” kata Hentoro.

Dalam hal pengembalian kerugian negara, dari berbagai bidang termasuk pengembalian uang negara tindak pidana khusus (korupsi) pelanggaran cukai dan bidang perdata dan Tata Usaha Negara mencapai Rp7 miliar.

“Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara capaiannya Rp3,5 miliar, untuk penyelamatan kerugian negara bidang pidana khusus Rp2,6 miliar, pembayaran denda pidana Rp400 juta dan penyelamatan uang negara dari kapabean/cukai Rp1 miliar. Nah untuk pidana belum inkrah atau masih tahap penyidikan atau penuntutan Rp2,6 miliar, belum bisa disetorkan karena belum selesai,” ujarnya. (Mar/Lis)