Harianpilar.com, Bandarlampung – Selama di pimpin oleh Zainudin Hasan ternyata tidak ada peningkatan pelayanan di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Hal itu terlihat dari hasil penilaian Ombusman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung selama tiga kali tidak ada perbaikan standar pelayanan publik yang ada di Pemkab Lamsel.
Namun, tingkat kepatuhannya masih berada di zona kuning (sedang) atau stagnan. Hal ini menjadi perhatian serius Ombudsman RI Perwakilan Lampung untuk mendorong Pemkab Lamsel melakukan perbaikan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan penilaian terhadap Lamsel yang dilakukan Ombudsman masih di tahap kepatuhan akan standar pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Sebetulnya tidak sulit, karena yang kita nilai ini baru standar pelayanan belum kepada kualitas dari pada pelayanan. Ini sudah 3 kali dinilai sejak tahun 2015 tapi belum juga hijau (tingkat kepatuhan tinggi). Maka dari itu kami dorong betul untuk segera dilakukan perbaikan,” kata Nur Rakhman, Minggu (14/1/2018).
Adapun hasil penilaian dari Ombudsman, Pemkab Lamsel mendapat nilai rata-rata 59, 95 yang termasuk dalam kategori tingkat kepatuhan sedang atau “Zona Kuning”. Penilaian tersebut dilakukan terhadap 58 produk layanan dari 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada pertengahan 2017 lalu.
Nur Rakhman menambahkan, terkait penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman, menurutnya ada tidak adanya penilaian Ombudsman di dalam UU Pelayanan Publik, pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan yang ada.
“Artinya, sudah menjadi keharusan untuk menerapkannya,” pungkasnya.(Maryadi)









