oleh

Bupati Walikota Diminta Cegah Penyebaran Penyaklit Difteri

Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi IX DPR RI meminta kepada seluruh bupati/walikota se-Provinsi Lampung agar berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Diskes) masing-masing untuk merespon cepat kasus penyebaran difteri.

Difteri adalah infeksi bakteri yang umumnya menyerang selaput lendir pada hidung dan tenggorokan, serta terkadang dapat mempengaruhi kulit. Penyakit ini sangat menular dan termasuk infeksi serius yang berpotensi mengancam jiwa.

Anggota komisi IX DPR RI, Frans Agung mengatakan penyebaran difteri yang hampir tersebar di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung tidak boleh dianggap enteng, karena penyakit ini merupakan salah satu penyakit yang penularannya cukup cepat dan mematikan.

“Saya minta kepada bupati/walikota agar menekankan kepada Kadis Kesehatan untuk melakukan pengawasan secara intens terhadap penyebaran difteri. Perlu ada perhatian khusus yang semacam penyakit musiman apalagi bisa menyebabkan kematian,” ujar Frans ditemui di hotel Emersia, Jumat (12/1/2018).

Karena membahayakan, Frans mengatakan pengawasan dan sosialisasi perlu sampai ke pelosok daerah, peran aktif sosialisasi tentang penyebaran difteri juga dari tingkat kecamatan sampai ke tingkat RT/RW perlu dilakukan.

“Anggaran dari pemerintahkan sudah ada, bisa dipakai untuk penyuluhan difteri agar masyarakat bisa lebih paham tentang faktor penyebab penularan difteri dan lain sebagainya,” cetusnya.

Dan tidak hanya difteri, baiknya, lanjut Frans, penyuluhan setiap waktu penting untuk masyarakat, agar masyarakat bisa melakukan pencegahan lebih dini tentang berbagai penyakit musiman.

Terpisah, juru bicara (Jubir) Dinkes Provinsi Lampung, Dr. Asih Hendrastuti mengatakan pada awal Januari 2018 Dinas Kesehatan Provinsi Lampung telah menerima laporan kasus saspek difteri sebanyak enam kasus.

“Untuk Januari awal tahun ini sudah masuk 6 kasus saspek difteri. Sebagai informasi bahwa semua kasus saspek yang usap tenggoroknya kita kirim ke Jakarta itu hasilnya negatif,” ujar Dr. Asih ditemui diruang kerjanya belum lama ini.

Sedangkan pada tahun 2017 lalu, dinkes Lampung telah menerima laporan sebanyak 15 kasus sampai akhir tahun.

“Tahun 2017 jumlah kasus saspek difteri ada 15 kasus. Dimana sebagian besar kasus itu ada dibulan desember, dan sama usap tenggoroknya yang kami kirim yang sudah masuk, dari yang di 2017 itu 12 kasus hasilnya sudah ada dan semuanya negatif,”jelasnya.

Untuk melakukan pencegahan, langkah terbaik dan cepat yang harus dilakukan oleh masyarakat adalah imunisasi dan disarankan untuk menerapkan hidup sehat.

“Imunisasi, karena difteri adalah penyakit yang menular yang bisa dicegah dengan imunisasi,” tukasnya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, penyebaran difteri sebagai berikut, Lampung Selatan 2 kasus, Lampung Timur 2 kasus, Mesuji 1 kasus, Lampung Utara 2 kasus, Tanggamus 1 kasus, Pringsewu 1 kasus, Bandarlampung 5 kasus, Metro 1 kasus, Pesawaran 2 kasus, Lampung Tengah 3 kasus. (*)