Harianpilar.com, Lampung Utara – Bupati Agung Ilmu Mangkunegara menjelaskan bahwa kepala desa (Kades) merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Karenanya, sebagai kepala desa dituntut untuk memiliki pengetahuan yang lebih, sehingga mampu mengakomodasi kepentingan masyarakatnya.
“Kepala Desa memiliki kekuasaan sekaligus kewajiban untuk mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat, memanfaatkan teknologi tepat guna yang ada di desa, mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan desa, mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan menyangkut perkara hukum atas desa, serta melaksanakan kewenangan lain yang oleh ketentuan perundangan diberikan kepada desa,” kata Bupati pada pelabtikan Kepala Desa Karang Sari, Kecamatan Muara Sungkai, Selasa, (02/01/2018).
Bupati juga mengintruksikan agar kepala desa segera mempelajari dan memahami tugas, kewajiban dan wewenang sebagai Kepala Desa, serta menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan seluruh perangkat desa dan segera benahi sumber daya aparatur, sumber pendapatan desa, dan menerapkan manajemen yang baik, demi terselenggaranya pemerintahan desa yang terencana, mandiri dan maju.
“Saya berharap, penyelenggaraan pemerintahan desa dapat semakin baik dan berkualitas. Untuk itu, dibutuhkan kerjasama dan kesadaran serta peran aktif dari seluruh aparatur dan perangkat desa, saya ingin kedepannya nanti Desa Madukoro dapat lebih maju lagi dari yang sekarang. Masyarakatnya dapat semakin makmur dan sejahtera,” harap Bupati.
Agung mengajak kepada masyarakat Kecamatan Muara Sungkai, terkhusus Desa Karang Sari agar selalu menjaga kekompakkan dan kekeluargaan di Kabupaten Lampung Utara ini.
“Dengan Persatuan dan Kesatuan mari kita bangun Lampung Utara menjadi semakin lebih baik lagi, kepada Kepala Desa yang baru dilantik agar dapat melanjutkan program-program sebelumnya guna untuk melanjutkan kemajuan di Desa Karang Sari ini,” ujar Agung. (Iswant/Mar)









