oleh

Masyarakat Diminta Aktif Awasi Kekerasan Anak

Harianpilar.com, Lampung Timur – Upaya perlindungan kepada anak-anak tidak bisa dimulai kalau tidak dari bawah. Keterlibatan masyarakat dalam menangani perlindungan anak menjadi hal yang pertama. Hal tersebut disampaikan Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim saat menjadi narasumber pada acara Gerakan Perlindungan Anak Dari Tindak Kekerasan (Gelatik) Fatayat NU di Hotel Sofyan Jl. Cut Muetia No. 09 Cikini, Menteng-Jakarta Pusat, Jum’at (15/12/2017).

Selain penyadaran masyarakat, pembentukan desa-desa ramah anak ini juga menjadi poin penting dalam upaya secara cepat bagaimana isu tentang perlindungan anak ini mampu disadari oleh semua pihak dan bukan hanya masyarakat saja. Kata dia.

Lebih lanjut pemilik panggilan akrab Mbak Nunik memaparkan, isu perlindungan anak dan perempuan saat ini masih belum menjadi topik bahasan yang menarik untuk di angkat di ruang publik, sehingga diperlukan upaya yang ekstra untuk mengangkatnya.

“Sudah seharusnya pemerintah daerah juga melakukan kebijakan-kebijakan yang mengarah kepada perlindungan anak”, ungkapnya dalam acara yang terselenggara  atas hasil kerja bareng antara Pengurus Fatayat NU dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak itu.

Maka lanjutnya, dalam menangani perlindungan anak dan perempuan di Kabupaten Lampung Timur tidak dilaksanakan oleh satu dinas tertentu saja, tetapi secara holistic  (menyeluruh).

“Saya selaku bupati memberikan kebijakan, untuk urusan perwujudan hak anak dan perempuan, seluruh dinas harus berperan, baik dari Dinas Pekerjaan Umum, baik dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesbangpol dan semuanya serta kita membuat tim bersama khusus dalam perwujudan desa desa ramah anak. Jadi prinsipnya ini menjadi tugas bersama seluruh dinas dinas di Kabupaten Lampung Timur,” ujarnya.

Dan selain itu, bukan hanya kita lindungi, tetapi kita upayakan terwujudnya hak hak mereka. Jadi perlindungan merupakan bagian dari perwujudan hak anak.

“Sehingga buat kami, penghargaan atau apapun bukanlah yang utama. Yang utama adalah pada pemda itu sudah melekat kewajiban menyelenggarakan perwujudan hak anak dan perlindungan perempuan”, pungkasnya. (CAN/mar)