Harianpilar.com, Bandarlampung – Maraknya perkembangan pertambangan illegal di Lampung menjadi perhatian khusus bagi DPRD Lampung. Komisi IV DPRD Lampung meminta Dinas Pertambangan untuk bertindak tegas terhadap para pelaku pengusaha pertambangan illegal.
Anggota Komisi IV DPRD Lampung, Watoni Noerdin mengatakan, sebagai mitra kerja pihaknya telah meminta kepada Dinas Pertambangan untuk menutup segala aktivitas pertambangan ilegal yang ada di Lampung.
“Kami meminta kepada Dinas Pertambangan untuk menertibkan pertambangan-pertambangan yang tidak memiliki izin secara aturan,” ujarnya di ruang kerjanya, Senin (27/11/2017).
Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung ini mengungkapkan, hampir disetiap kabupaten/kota di Lampung ini banyak ditemukan pertambangan illegal.
“Mungkin mereka punya izin. Tapi izin itu mungkin baru sampai di tingkat desa. Hal-hal yang seperti ini lah yang harus ditertibkan,” ungkapnya.
Politisi PDIP Lampung ini mengatakan, kabupaten paling banyak ditemukannya pertambanga illegal ini ada di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) dan Tanggamus.
“Kalau di Lampung Timur ini banyak tambang pasir ilegal. Kalau di Tanggamus ini tambang logam mulia yang banyak ditemukan disana,” jelasnya.
Untuk itu, guna memperkuat Dinas Pertambangan dalam menindak pelaku penambang ilegal, lanjut Watoni, pihaknya telah mengeluarkan Perda Minerba yang sudah dilakukan uji publikasi beberapa waktu lalu.
“Mudah-mudahan dengan adanya perda ini bisa menjadi rambu-rambu bagi Dinas Pertambangan untuk menindak para pelaku penambang ilegal sesuai dengan undang-undang,” tukasnya. (Ramona/Mar)









