Harianpilar.com, Tanggamus – Sampai hari ketiga masa penyerahan dukungan bakal calon perseorangan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) di KPU Tanggamus masih nihil. Menurut Angga Lazuardi, anggota KPU Tanggamus, sampai batas waktu hari ketiga tidak ada tim sukses balon yang datang atau menghubungi pihak KPU.
“Pembukaan masa dukungan dibuka tiap hari sejak pukul 8.00 WIB sampai 16.00 WIB, kecuali hari terakhir sampai pukul 24.00 WIB. Dan di hari ketiga tidak ada yang datang,” ujarnya, Senin (27/11/2017).
Angga mengatakan, untuk menjadi bakal calon nonpartai di pilkada Tanggamus, balon disyaratkan menyerahkan dukungan minimal 39.017 jiwa yang dibuktikan dengan fotokpi KTP atau surat keterangan kependudukan dari Disdukcapil Tanggamus. Kemudian persebarannya minimal dari 11 kecamatan karena di sini ada 20 kecamatan.
“Kemudian berkas dukungan calon perseorangan harus diunggah ke dalam sistem informasi pencalonan (silon) yang disesuaikan dengan fotokopi KTP atau surat keterangan kependudukan. Selain itu ada bukti fisik berkas lampiran itu, dan ada softcopy yang sudah terprogram dalam aplikasi Exel. Syarat-syarat tersebut wajib diserahkan atau dilengkapi maksimal Rabu, 29 November 2017,” katanya.
Selanjutnya Angga juga menerangkan, ada juga persyaratan mengikat bagi balon, jika maju dari jalur independen tidak bisa lagi diusung partai politik. Hal itu disimpulkan dari Pasal 34 dari Peraturan KPU. Bakal calon yang sudah ikuti proses administrasi tidak dapat diajukan oleh partai politik.
“Sebab pada 25 November sampai 8 Desember verifikasi dukungan dilakukan. Maka sejak balon independen serahkan dukungan langsung dilakukan verifikasi dukungan,” terangnya.
Kemungkinan besar, lanjut Angga, beberapa syarat dan persyaratan itulah yang dirasa berat bagi balon independen. Sebab selain syarat administratif yang komplit, balon pun terikat pada aturan tidak boleh lagi diusung parpol. Sehingga hanya balon punya niatan kuat dan kelengkapan tim sukses utuh yang sanggup maju dari jalur independen.
“Untuk mengunggah silon, KPU Tanggamus bisa fasilitasi untuk jaringan internetnya, karena sesuai aturan itu dibolehkan. Unggahan data dukungan ditujukan ke KPU RI, ini sebagai transparansi. Sehingga saat di suatu daerah ada balon perseorangan serahkan dukungan, pusat langsung tahu, dan disinkronkan dengan data Kemendagri bidang kependudukan,” terang Angga.
Sementara itu, Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra, mengimbau kepala pihak yang akan maju dari jalur perseroan supaya secepatnya serahkan dukungan, jangan saat waktu sudah mendekati batas akhir.
“Sebab syarat dukungan akan dicek sebelum KPU menerima dukungan tersebut. Kalau bisa jangan dekati waktu akhir sebab kami juga harus cek dahulu,” ujarnya.
Namun, kata Otto, jika tetap ada balon yang baru serahkan dukungan di akhir batas waktu KPU Tanggamus tetap menerinya.
“KPU sudah menyiapkan segala keperluan pengecekan agar dengan waktu yang tersisa balon perseorangan dapat dinyatakan diterima syarat dukungannya,” tukasnya. (Agus/Mar)









