oleh

BPN Bagikan Sertifikat PTSL

Harianpilar.com, Lampung Utara – Badan Pertanahan Nasional (BPN) membagikan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) untuk pertanian dan nelayan budidaya, kegiatan tersebut bertempat di Aula Islamic Centre Kotabumi Kabupaten Setempat, Rabu (22/11/2017).

Pembagian dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara kepada 1.763 warga di dua kecamatan yakni Abung Tinggi dan Tanjung Raja. Dihadiri kepala kanwil BPN, Iing Sarkim, kepala BPN Lampura Lampri dan forkopimda serta pimpinan OPD.
?
Kakanwil BPN Provinsi lampung Ling Sarkim dalam sambutannya mengatakan? kebijakan terkait PTSL merupakan hasil target nasional 5 juta bidang tanah, 280.676 bidang di Lampung, Lampura tahun ini 18.890 bidang. Tetapi ada tambahan, dari kerja keras BPN Lampura 20.250 bidang. Hari ini diserahkan 1.763 bidang, dan akan diserahkan oleh BPN.Sertifikat PTSL, dukungan pemkab dan jajaran, termasuk dari forkopimda. Untuk ?target tahun ini telah selesai di Lampura. Penyelesaian, masuk nomor satu selesainya sertifikat PTSL.

Menambahkan untuk Pelaksanaan tidak mudah, dengan dukungan operasional dari Pemkab setempat dalam pengurusan sertifikat. Sebelumnya tidak ada dana operasional untuk petugas desa, dan tidak ada biaya. Tetapi sejak ada keputusan bersama, tiga menteri maka dapat ditarik biaya sebagai operasional untuk pengurusan tanah.

Bisa diterbitkan sertifikat hak atas alas tanah sangat berguna bagi yang memilikinya, sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah. Ada kepastian hukum, dengan bukti batas tanah. Disamping itu juga, dapat dijaminkan. Disamping legalitas kepemilikan , dapat bermanfaat bagi yang mendapatkannya.
Dapat dukungan semua elemen, khususnya pengumpulan data-data tentang tanah. Kegiatan PTSL, dikenakan biaya materai, BPHTB.

2018 mendatang, ada kecamatan Bukitkemuning, Sungkai Jaya, Abung Kunang, Hulu Sungkai, Sungkai Barat, Abung Timur. Untuk menyiapkan data nominatif, untuk mendapatkan sertifikat PTSL.

Tetapi hadir, sedikit yang bisa hadir karena ada kesibukan yang lain. Sertifikat yang diterima dapat disimpan dengan baik, jangan sembarangan dan hilang?.

Biaya pengurusan sertifikat biasa mahal, PDP nya lumayan mahal. Tetapi dengan kegiatan ini, sediakan kelengkapan surat menyuratnya. Permasalahan tanah yang bersertifikat, harus diselesaikan dahulu.

Sementara Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara, mengatakan dirinya mengucapkan selamat kepada penerima sertifikat PTSL. Yang hari ini merupakan terpilih dari program ini. Ketika sertifikat ditangan ada kewajiban untuk bayar pajak, membantu biaya untuk pembuatan sertifikat tanah sebesar Rp 200 ribu, berdasarkan SK bupati dengan mengacu keputusan tiga menteri. ?Lakukan kewajiban, jangan hanya menuntut hak saja.

?Arham, warga Tanjung Riang, kecamatan Tanjung Raja, mengaku senang dapat memperoleh sertifikat tanah dari program PTSL. Menurutnya program tersebut membantu dirinya dalam memperoleh sertifikat tanah. “Senang dapat sertifikat tanah. Ngurusnya juga mudah,”pungkasnya.(Iswant /Yoan)