oleh

Warga Pertanyakan Sistem Rekrutmen Anggota PPK

Harianpilar.com, Mesuji – Masyarakat Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji pertanyakan sistem Penerimaan Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mesuji. Pasalnya, penerimaan tersebut diduga banyak kejanggalan.

Hal ini dikatakan Sukemi salah satu Masyarakat Desa Buko Poso Way Serdang, Mesuji bahwa penerimaan PPK dan PPS oleh KPUD Mesuji khusus Kecamatan Way Serdang penuh kejanggalan serta tidak jeli dalam pengrekrutannya.

“KPUD Mesuji terkesan tebang pilih dalam penerimaan PPK khusus di Kecamatan Way Serdang, sebab, terdapat salah satu anggota PPK merupakan perangkat desa bahkan saat ini dia menjabat sebagai Penyuluh Lokal Desa (PLD) ,”jelas salah satu Masyarakat Sukiman.

Dikatakan Sukemi, dengan sistem penerimaan PPK yang mayoritasnya adalah aparat desa tentuny bertentangan dengan UU nomorb1 tahun 2017 dan UU Desa. Namun yang terjadi KPU malah melanggar UU tersebut dan meloloskan aparatur desa yang aktif.

“Dalam UU nomor 1 tahun 2017 itu sudah jelas, bahwa Netralisasinya tidak boleh mengregrut PPK dan PPL yang bersentuhan langsung dengan partai politik, Pegawai negeri, perangkat desa,”paparnya..

Seharusnya, penerimaan itu diluar dari intansi pemerintahan maupun partai politik, dan BUMN. Akan tetapi yang terjadi itu terdapat aparatur desa bahkan 90 persen pesertanya khusus PPS adalah aparatur desa meskipun mereka masih mengikuti tahapan tes.

“Bila penerimaannya seperti itu tentunya sangat merugikan masyarakat. Karena saya menilai sejak dulu penerimaannya tidak sesuai dan penuh kejanggalan dan hampir mayoritas pesertanya adalah aparatur desa dan ini terkesan sudah dikondisikan,”tukasnya sembari mengatakan terdapat anggota PLD yang saat ini menjabat sebagai PPK.

Sementara Anggota Komisioner KPU Mesuji Jupri, membantah langsung bahwa penerimaan PPK dan PPS itu penuh kejangalan apalagi tidak sesuai dengan mekanisme sesuai yang dituduhkan. Bahkan Jupri juga menegaskan bahwa penerimaan PPK dan PPS sudah sesuai aturan.

“Penerimaan PPK dan PPS itu sudah sesuai dan mengacu UU Nomor 15 tahun 2011, UU nomor 7 tahun 17 dan peraturan KPU 1 tahun 2017. Bila memang tidak sesuai seperti apa yang dituduhkan silahkan laporkan secara tertulis,”tegas Jupri.

Menyinggung terdapat salah satu oprator yang diterima menjadi PPK, dengan tegas Jupri mengatakan, bila terkait oprator yang diterima menjadi PPK, itu tidak masalah karena yang bersangkutan bukan bagian dari aparatur pemerintahan.

“Tidak masalah bila dia sebagai oprator karena dia bukan anggota atau aparat desa. Yang tidak dibolehkan adalah aparatur desa. Akan tetapi itu bila mengacu pada UU tentang Desa. Karena bila mengacu pada peraturan KPU kita tidak berbicara kearah sana,”tegasnya.

Takhanya itu, Jupri juga meminta kepada masyarakat bila terdapat Komisioner PPK, yang merupakan aparat desa silahkan sampaikan secara tertulis. Bila memang terbukti KPU juga akan meminta untuk memilih apakah PPK, PPS atau aparatur desa.

“Kita telah perintahkan untuk mundur dari jabataannya., Kalau sepanjang dia mundur dari jabatan tidak masalahnya, bila dia benar-benar terlibat di aparat desa,”tegasnya.

Sebab, sebelum kita tetapkan sebagai anggota PPK dan PPS tentunya telah melalui uji publik namun sampai ditetapkannya tidak ada masyarakat yang melapor ke KPU.

“Itu sudah kita buka hak sanggah, dan silahkan masyarakat melaporkan hal itu. Intinya bila memang terlibat maka silahkan mengundurkan diri, bila memang tidak mau maka akan diganti dengan daftar tunggu, karena KPU akan lebih selektif dalam penerimaan,”tukasnya.(Sandri/Mar)