Harianpilar.com, Bandarlampung – Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Timur (Lamtim) Drs Mirwansyah mengklaim pengerjaan proyek Pengadaan Konstruksi Gedung Rawat Inap Puskesmas Purbolinggo sudah sesuai spesifikasi yang di tentukan. Namun, fakta di lapangan justru ditemukan indikasi penggunaan material yang tidak sesuai ketentuan.Diduga Berbohong?
Kadiskes Lamtim Drs Mirwansyah mengklaim pengerjaan proyek senilai Rp1,5 Miliar itu sudah sesuai Rencana Belanja Anggaran (RAB) dan spek yang di tentukan.”Semua sudah sesuai RAB dan Spek yang di tentukan,disitukan ada konsultan pengawas dan konsulatn perencana,” ungkapnya saat dikonfirmasi Harian Pilar, Selasa (7/11/2017).
Namun, pernyataan Mirwansyah ini bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan. Pasalnya, proyek yang dikerjakan CV. Nanda Jaya didugaan tidak sesuai speksifikasi yang di tentukan. Sebab, bangunan ini diduga kuat menggunakan besi cincin 6 Inc, dan besi batangan tiang 10 non SNI alias banci. Bahkan adukan material untuk cor tiang diduga kuat tidak proporsional dan kekuatanya meragukan. Begitu juga kedalaman pondasi bangunan patut diduga tidak sesuai yang ditentukan.
Parahnya lagi, jarak kuda-kuda rangka baja bangunan ini diduga kuat tidak sesuai standar. Sebab standar jarak kuda-kuda untuk bangunan pemerintah 120 Cm, namun bangunan itu diduga kuat sekitar 170 Cm lebih, dan plapon yang digunakan bukan GRC.
Bahkan diberitakan sebelumnya, proyek ini didesak dibongkar dan dibangun ulang sesuai rencana belanja anggaran (RAB) yang ada di dalam kontrak.Jika tidak maka akan muncul unsur dugaan tinda pidana korupsi, sebab proyek yang terindikasi tidak sesuai kontrak berpotensi merugikan Negara.
“Kalau faktanya seperti itu harus dibongkar dan di bangun ulang sesuai RAB yang ada dalam kontrak. Jika tidak maka jelas akan muncul unsur dugaan Tipikornya, proyek yang terindikasi tidak sesuai RAB berpotensi merugikan Negara.Jadi masyarakat harus memantau itu, di ubah sesuai RAB atau tidak,” ujar Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat di mintai tanggapannya, Senin (6/11/2017).
Menurutnya, penegak hukum terutama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana harus sudah mulai menatau proyek itu. Sebab apa yang di sampaikan media massa itu merupakan informasi awal yang harus ditindaklanjuti.”Ini bukan delik aduan, tapi sudah menjadi kewajiban penegak hukum untuk mengawal dan memastikan apakah proyek di kerjakan sesuai ketentuan atau tidak.Jika tidak maka penegak hukum harus bersikap tegas,” pungkasnya.(Chandra/Maryadi)









