Harianpilar.com, Lampung Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda, Lampung Selatan diminta memeriksa oknum kepala desa Merak Batin, Kecamatan Natar, terkait pembangunan jalan onderlagh yang menggunakan Dana Desa Tahun 2016 diduga menggunakan sirtu.
Ketua LSM Pramukti Lampung Selatan Muhajirin mengatakan pembanguan onderlagh di Dusun Sri Katon sepanjang 1000 meter yang diduga menggunakan pasir dan batu (Sirtu) jelas menyalahi aturan.
Sebab tidak ada rencana anggaran belanja (RAB) onderlagh yang menggunakan sirtu. “Onderlagh menggunakan batu berwarna hitan jenis poslin, bukan sirtu,” katanya, Selasa (31/10/2017).
Belum lagi pasangan sirtu di lokasi jalan tersebut juga mengelombang, dan tidak rata. “Seperti tidak diwarles,” cetusnya.
Lebih lanjut dia mengatakan harga satuan kubikasi antara batu poslin dengan sirtu sangat jauh. “Harganya lebih mahal batu poslin ketimbang sirtu. Untuk itulah, maka dapat dipastikan anggaran yang dipergunakan juga banyak tersisa. Nah, sisa dana tersebut raib kemana,” tanyanya.
Bahkan staf Kecamatan Natar bagian pembangunan juga mengaku tidak menyangka jalan yang melingkar di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Sri Katon adalah onderlagh.
Kemudian, kata dia jalan onderlagn di belakang SMPN 1 Natar yang disiram menggunakan tanah liat juga diduga kuat menyalahi aturan. Sebab tidak ada pasangan onderlagh pada bagian atasnya disiram tanah liat. “Mustinya disiram dengan pasir yang tebalnya disesuaikan dengan spek nya,” ujar dia.
Untuk itulah, maka dia meminta kepada Kejari Kalianda untuk memanggil oknum Kepala Desa Merak Batin Agus alias Uung untuk diperiksa terkait proyek Dana Desa tahun 2016 an tahun 2017. ”Kami meminta Kejari Kalinada memeriksa oknum Kepala Desa Merak Batin,” tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan Kepala Desa Merakbatin Agus terlalu berani melakukan itu semua. Padahal, jalan yang melingkar Tempat Pemakanan Umum (TPU) itu hanya bersebarangan dengan kantor Kecamatan Natar. “Pembangunan di depan kantor kecamatan saja masih berani, apalagi yang lokasinya jauh dari pantuan. Luar biasa memang,” katanya.
Belum lagi onderlagh jalan yang lokasinya tak jauh dari rumah Agus. Diduga batu yang digunakan batu berwarna coklat keputih putihan. “Itu juga tidak sesuai dengan besteknya. “Yang namanya onderlagh harus menggunakan batu poslin,” tegas Muhajirin.
Penataan batunya yang dipasang diduga tidak berdiri. “Pasangan batunya diduga tidur, sehingga mengurangi volume pasangan batu. Tentunya dana yang dipergunakan tersisa cukup banyak dari anggaran yang disiapkan. Nah, sisa dana tersebut kemana,” kata dia.
Dia mengaku sedang melakukan investigasi di lapangan. Hasilnya akan dilaporkan ke Kajaksaan Negeri Kalianda. “Kami sedang mencari data dan informasi dari warga, hasilnya aan kami laporkan ke Kejari Kalianda,” katanya.
Kepala Desa Merak Batin Agus alias Uung mengatakan pembanguan pengerasan jalan lingkar TPU sepanjang 1.000 meter lebih bukan dengan sabes, tapi onderlagh.
Menurut agus sebagian pembangunan pengerasan jalan tersebut berasal dari swadaya masyarakat.
Namun demikian, pembangunan tersebut sudah diperiksa Inspektorat dan Tim dari Kanupaten Lampung Selatan. “Tidak ada masalah, semua sudah diperiksa Inspektorat dan Tim dari Kabupaten Lampung Selatan,” katanya. (Mar/Lis)









