Harianpilar.com, Bandarlampung – Akibat tanahnya tidak mendapat dana gati rugi Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), warga Dusun 6 atau Dusun Reformasi, Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menjerit.
Penitia Pengadaan JTTS Bahauheni-Terbanggi Bersar III tidak mengganti rugi tanah kepada warga Dusun 6 atau Dusun Reformasi, Desa Tanjungsari.
Sedikitnya ada lima warga yang tanahnya tidak mendapat ganti rugi JTTS. Mereka adalah; Tuyem luas tanah 4.161 meter, Tiwon luas 4.924 meter, Maryadi luas 4.686 meter, Tiwan luas 4.357 meter, dan Ngaliman luas 5.369 meter.
Ketua Badan Peneliti Aset Negara Aliansi Indonesia Provinsi Lampung, Mistorani mengatakan pihaknya masih terus mendata warga yang tanahnya tergusur pembangunan JTTS, namun mereka tidak menerima dana ganti rugi. “Untuk sementara baru terdata lima warga yang tanahnya tidak mendapatkan dana ganti rugi daripenitia pengadaan JTTS,” kata dia, Minggu (29/10/2017).
Penitia pengadaan JTTS Bahauheni-Terbanggi Bersar III, Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II hanya mengganti tanam tumbuh dan bangunan milik warga, sedangkan tanahnya tidak diganti.
Tanah warga yang tidak menerima ganti rugi tanah, lantaran tanah peladangan atau sawah mereka tidak ditanami tanaman tahunan. Di peladangan, mereka hanya menekuni tanaman singkong, jagung dan ubi jalar dan tanaman musiman lainnya. Sementara warga yang lain hanya menanami padi di sawahnya. Akibatnya, mereka tidak menerima dana ganti rugi tanah dari pihak penitia JTTS.
Mistorani menjelaskan, Ngaliman mempunyai dua peladangan, yang satu luasnya 5.369 meter, sedangkan yang lainnya berdasarkan surat sporadic seluas 27.665 meter.
Dipeladangan milik Ngaliman, seluas 5.000 meter, kata dia, yang dibuatkan surat sporadic oleh pihak desa seluas 27.655 meter. Surat bernomor 033/017/VII.0I.08/IV/2017, tanggal 5 April 2017 ditandatangai Kepala Desa Tanjungsari Robangi, S.Ag. Sehingga, Ngaliman mendapatkan dana ganti rugi yang nilainya Rp3 miliar lebih.
Padahal, tanah Ngaliman sudah dibeli warga lainnya seluas 3.600 meter atau sembilan rantai, sehigga tanah Ngaliman tersisa 1.400 meter.
Kasi Pemerintahan Desa Tanjungsari Wahyudi mengaku hanya disuruh mengetik surat sporadic tersebut. “Saya hanya mengetik surat sporadic tersebut, tapi saya disuruh menulis luas tanahnya 27.665 meter,” akunya, Jumat (27/10/2017).
Namun sayangnya dia tidak mengaku orang yang menyuruhnya menulis tersebut.
Bahkan, kata Mistorani, tanah milik Rahmad Widodo seluas 1.693 meter yang terkena pembangunan JTTS, menerima dana sekitar Rp2.70 juta. Padahal, diareal tanah milik Rahmad Widodo terdapat tanaman sekitar 20 batang, terdiri dari batang pisang dan kayu akasia.
Ketika hendak dikonfirmasi di rumah Rahmad Widodo sedang ramai hendak ajatan.
Mistorani mengungkapkan kalau alas an panitia JTTS tidak mengganti rugi tanah warga dengan alasan tanah tersebut sudah tersertifikat atas nama orang lain, tolong tunjukan bukti buku sertifikatnya. Sebab sejak terjadi pembangunan JTTS bermunculan warga yang mengaku memiliki sertifikat diatas tanah tersebut, tapi tidak bisa menunjukkan buku sertifikatnya, apalagi mengetahui lokasi tanahnya.
“Mari kita duduk bersama mencari keabsahan sertifikat tersebut. Tunjukkan lokasi tanahnya. Dan yang perlu dipertanyakan apakah status tanah sebelum diterbitkan sertifikat tersebut, kedua apakah nama-nama yang tertera di buku sertifikat adalah penggarap tanah tersebut dan pertanyaan ketiga apakah BPN dalam penelitian di lapangan pada siding pemeriksaan tanah mengetahui yang dibuatkan sertifikat tersebut adalah penggarap yang sebenrnya,” kata Mistorani.
Sampai berita ini diturunkan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengadaan JalanTol Bahauheni-Terbanggi Bersar III, Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II M. Taufiqullah, ST.MT belum berhasil dikonfirmasi. (Maryadi)









