oleh

Dugaan Penyimpangan Proyek DPRD Lamtim. ‘Uji Nyali’ Kejari Sukadana

Harianpilar.com, Bandarlampung – Terbongkarnya dugaan penyimpangan dalam sejumlah anggaran di sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) tahun 2016 bakal menjadi ajang ‘uji nyali’ bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukada Kabupaten setempat. Korps Adiyaksa itu di desak mengusut masalah itu dan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam perealisasian anggaran tersebut.

Pemecahan paket proyek yang diduga untuk menghindari tender serta adanya indikasi tumpang tindih anggaran merupakan persoalan yang serius dan mengarah ke dugaan praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Sehingga diperlukan peran Kejari Sukadana untuk mengusutnya secara hukum.

“Kejari Sukadana harus proaktif mengusut masalah ini, ini bukan delik aduan. Jadi Kejari sudah bisa langsung bergerak,” ujar Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat di mintai tanggapan, baru-baru ini.

Menurutnya, pemecahan paket proyek yang diduga untuk menghindari tender serta adanya indikasi tumpang tindih anggaran sudah mengarah ke dugaan KKN. Sebab, patut diduga ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan.”Kalau saya lihat struktur masalahnya, yang patut diduga mengarah ke praktik KKN. Karena besar kemungkinan ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan. Tapi itu masih dugaan, dan tugas Kejari Sukadana untuk mengusutnya lebih jauh,” tandasnya.

Persoalan yang ada di Sekretariat DPRD Lamtim itu, lanjutnya, sudah cukup terang dan tidak terlalu sulit untuk mendalaminya. Informasi yang disampaikan media massa, juga sudah bisa di jadikan sebagai petunjuk awal.”Saya pikir masalahnya cukup jelas ya, informasi yang disampaikan media massa juga bisa dijadikan petunjuk awal. Nah tinggal Kejari Sukadana saja berani atau tidak mengusutnya, berani tidak memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan anggaran itu. Sehingga bisa diketahui secara jelas masalahnya,” pungkasnya.

Sementara, Sekretaris DPRD Lampung Timur, Yusmar Syiria, hingga berita ini di turunkan belum berhasil dikonfirmasi. Berulang kali di hubungi, ponselnya selalu dalam keadaan tidak aktif. Begitu juga saat beruang kali hendak dikonfirmasi di kantornya, selalu tidak ada.

Diberitakan sebelumnya, pengelolaan dan perealisasian sejumlah anggaran di sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) tahun 2016 diduga kuat sarat mainan. ‘Borok’ sekretariat DPRD itu terlihat dari banyaknya proyek yang dipecah-pecah yang diduga kuat untuk menghindari tender, hingga terdapat anggaran yang di sinyalir tumpang tindih.

Berdasarkan dokumen yang di peroleh Harian Pilar, diketahui banyak kegiatan di Sekretariat DPRD Lamtim yang dipecah-pecah menjadi beberapa paket proyek.Padahal, kegiatan itu memiliki ruang lingkung yang sama, lokasi pelaksana sama, waktu pelaksanaan sama, target penyediaan sama, bahkan jenis kegiatan yang sama. Hal itu diduga kuat untuk menghindari proses lelang dan kegiatan dikerjakan melalui proses penunjukan langsung (PL). Kondisi itu terindikasi ‘mengakangi’ peraturan presiden (perpres) nomor 04 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa.

Seperti kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Rumah gedung kantor yang di bagi menjadi tiga paket yakni Rehap Ruang Rapat Ex,Ruang Sidang atas senilai Rp180 juta, rehab toilet gedung kantor senilai Rp46 juta, dan perluasan Ruang Rapat Komisi dan Ruang komisi senilai Rp140 juta.

Kemudian, untuk pengadaan pengadaan moubeler dibagi menjadi empat paket yakni pengadaan meja Tamu/Resepsionis (4 Unit) senilai Rp30 juta, pengadaan meja Rapat (50 Unit) senilai Rp150 juta, pengadaan Kursi Sofa (1 Set) senilai Rp25 juta, pengadaan kursi plastik senilai Rp5 juta.

Bahkan kegiatan pengadaan peralatan gedung kantor dibagi menjadi 12 paket yakni Pengadaan panel AMF-ATS 200 KVA senilai Rp75 juta, Pengadaan kotak Sunroof senilai Rp130 juta, Pengadaan mesin pompa air (4 Unit) senilai Rp20 juta, Pengadaan lemari es/Kulkas (1 Unit) senilai Rp50 juta, pengadaan Air condusioner(AC) 1 PK (8 Unit) senilai Rp36 juta, pengadaan Air condutioner (AC) 5 PK (3 Unit) senilai Rp97,5 juta, pengadaan Kipas angin senilai Rp19 juta, pengadaan Exhause fan 12 Inc (20 Unit) senilai Rp19 juta, pengadaan kamera CCTV (6 Unit) senilai Rp66 juta, pengadaan camera DSLR (3 Unit) senilai Rp30 juta, pengadaan Sound system(gedung IKAT) 1 Unit senilai Rp40 juta, dan pengadaan Sound System Gedung sidang atas senilai Rp50 juta.

Selanjutnya Pemeliharaan rutin /berkala gedung kantor dipecah menjadi tiga kegiatan yakni teralis ruang sidang senilai Rp103 juta, teralis gedung IKAD senilai Rp73,6 juta, dan teralis gudang janset senilai Rp12,6 juta.

Kondisi serupa juga terjadi pada kegiatan pengadaan perlengkapan gedung kantor yang dibagi menjadi beberapa kegiatan yakni Pengadaan Gordeng kantor senilai Rp150 juta, pengadaan karpet lantai gedung kantor senilai Rp29 juta, Pengadaan Sajadah Musholla senilai Rp18 juta.

Selain di terdapat pemecahan paket proyek yang diduga untuk menghindari tender, juga ditemukan adanya indikasi double anggaran. Seperti untuk anggaran belanja cetak dan penggandaan, ditahun 2016 Sekretariat DPRD Lamtim sudah mengalokasikan anggaran Rp195 juta untuk belanja cetakan dan penggadaan selama 12 bulan atau setahun. Namun, dihampir semua kegiatan DPRD juga tetap terdapat anggaran yang digunakan untuk percetakan dan penggandaan, seperti untuk rapat paripurna tetap dialokasikan anggaran untuk belanja cetak senilai Rp66,5 juta, pada penyediaan peralatan rumah tangga juga dialokasikan anggaran untuk belanja cetak dan penngandaan senilai Rp12 juta, Kegiatan Reses juga mengalokasikan dana untuk Rpbelanja cetak dan penggandaan senilai Rp18 juta, pada kegiatan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)SKPD juga terdapat anggaran belanja cetak dan penggandaan senilai Rp5,2 juta.

Begitu juga anggaran untuk cetak kofer perda terdapat dua anggaran yakni Rp54 juta khusus untuk cetak kofer dan Rp20 juta untuk belanja Cetak cover Dokumen/penjilidan perda. Yang lebih anehnya lagi, anggaran untuk pengadaan buku perpustakaan Kategori peraturan perundang undangan dianggarkan Rp90 juta,namun honorarium tim/panitia pelaksana kegiatan tersebut menelan anggaran Rp21 juta.

“Ya saya baca beritanya, memang tidak sepatutnya proyek-proyek itu di pecah-pecah karena ruang lingkupnya sama, waktu sama, lokasi sama, jenis juga sama. Seperti rehab-rehab itu harusnya satu paket jadi bisa di tender sehingga pemerintah bisa memperoleh harga terendah dengan kualitas baik. Begitu juga untuk pengadaan muebler dan lainnya itu, jelas pemecahan itu diduga kuat menyalahi perpres,” ujar Ketua Gabungan Lembaga Anti Korupsi, Suadi Romli, saat dihubungi, Senin (23/10/2017).

Menurutnya, Perpres pengadaan barang dan jasa sangat jelas melarang memecah paket proyek dengan tujuan menghindari tender. Jika proyek itu memiliki cakupan yang sama, waktu sama, tempat sama, target sama maka tidak ada alasan untuk memecahnya. (Maryadi)