oleh

KPU Mesuji Verifikasi 17 Partai Peserta Pemilu

Harianpilar.com, Mesuji – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mesuji memverifikasi 17 Partai peserta pemilu. Ini setelah empat partai telah melengkapi berkas saat pendaftaran beberapa hari lalu.

Ketua KPU Mesuji Syaiful Anwar mengatakan, saat ini KPU tenggah melakukan verifikasi berkas terhadap 17 Partai Politik yang akan ikut pesta demokrasi Pileg dan Pilpres mendatang.

“KPU diberi waktu 1 bulan oleh KPU Pusat untuk melakukan verifikasi berkas terhadap 17 Parpol. Hingga saat ini baru dua berkas parpol yang sudah rampung dan sisanya masih terus dilakukan verifikasi berkas secara administrasi “tegasnya.

Dikatakan Syaiful, tugas KPU dalam waktu 1 bulan, ini tentunya untuk mencocokkan antara shop kopi yang ada disipol, dalam belangko F2, dengan KTP-L dan KTA. Bila memang belum lengkap maka akan kita beritahukan kepada partai untuk melengkapi berkas yang kurang.

“Sejauh ini masih memenuhi syarat, bila masih kurang kita akan beritahukan kepartai untuk diperbaiki, bila memang sudah lengkap maka dilakukan secara faktual. Verifikasi secara faktual ini tentunya kita akan bertanya dengan yang bersangkutan apakah KTA itu benar bahwa yang bersangkutan adalah anggota partai itu,” tegasnya.

Namun lanjut Syaiful apabila yang bersangkutan bukan anggota partai yang dimaksud maka akan dicoret dari keanggotaannya.

“Verifikasi secara faktual ini tidak lain menanyakan apakah benar yang bersangkutan merupakan anggota partai sesuai dengan KTA. Bila memang tidak maka kita perintahkan kepada pengurus partai agar melengkapinya lagi. Yang jelas, kita tunggu sampai batas persyaratan Minimal 315 keanggotaan,”paparnya.

Saat ditanya apa saja partai yang sudah mendaftar di KPU dan lolos seleksi awal dengan tegas Syaiful mengatakan ke 17 partai tersebut, yakni PKB, PIKA, PBB,  Prindo, NasDem, PKS, Berkarya, PDI-P, PPP, Garuda, PSI, Golkar, Demokrat, Grindra, PAN, Hanura, dan Partai Republik.

“Sejauh ini ada 17 Parpol yang sudah menerima tanda terima dari KPU bahwa berkas sudah diterima. Namun yang jelas ke 17 parpol ini tetap dalam posisi belum aman. Karena bila mereka tidak memenuhi keanggotaan secara minimal 315 tidak dapat ikut menjadi peserta pileg dan Pilpres,” tukasnya.(Sandri/Mar)