Harianpilar.com, Bandarlampung – Proses ganti rugi Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) diduga kuat syarat permainan. Pasalnya, banyak kejanggalan yang terjadi pada proses ganti rugi lahan tersebut.
Terdapat beberapa warga yang mempunyai nominal dana ganti rugi ganda. Dalam satu lembar kertas tertulis dua nominal angka besaran ganti rugi lahan. Sebut saja milik Slamet terdapat dua nominal angka yakni Rp249.290.028 dan Rp117.264.518. Dana tersebut terlanjur sudah dikucurkan ke Bank BRI Natar. Kemudian Slamet mencairakan dana tersebut beberapa kali atau dengan nilai sekitar Rp100 juta lebih. Ketika akan mencairkan yang ke empat kalinya, petugas mendatangi rumahnya dan menyatakan bahwa uang ganti rugi Slemet terdapat kelebihan. “Katanya punya saya hanya Rp117.264.518, saya malah bingung,” cetusnya.
Tak lama kemudian, muncul surat dari Direktorat Jenderal Bina Marga Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol wilayah II yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengadaan Jalan Tol Bahauheni-Terbanggi Bersa M. Taufiq.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa dana ganti rugi milik Slamet terdapat kelebihan.
Kemudian, ada juga warga yang disuruh membuat pernyataan diatas kertas bermaterai 6.000. Mereka mengaku disuruh membuat surat pernyataan tersebut oleh Kepala Dusun 6 Reformasi Desa Tanjung Sari Lasiman.
Dalam surat tersebut warga disuruh mengaku mempunyai rumah hanya satu. Padahal, didalam berkas ada satu lembaran yang tertulis dua nilai ganti rugi yang besarannya berbeda. “Diduga kuat ini ada permainan panitia yang dilakukan secara masif, terstruktur dan sistematis,” kata Ketua Badan Peneliti Aset Negara Aliansi Indonesia Mistorani, Rabu (18/10/2017).
Dia mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan data dan keterangan warga (pul baket) untuk dilaporkan ke KPK. “Kami sedang mengumpulkan dana dan keterangan warga. Kalau semua sudah lengkap, kami akan layangkan surat ke KPK,” katanya.
Sementara Kepala Dusun 6 Reformasi Desa Tanjung Sari Lasiman mengelak semua tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya. Berkali-kali dia mengau tidak pernah menyuruh warga membuat pernyataan agar mereka mengakui hanya memiliki rumah hanya satu. “Saya tidak pernah menyuruh warga membuat pernyataan,” katanya.
Pembangunan JTTS Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 104 km rinciannya ruas Pelabuhan-Bakauheni (8,9 km) dan ruas Lematang-Kota Baru (5,64 km). Kemudian ruas Branti-Metro (13,5 km) dan ruas Gunung Sugih-Terbanggi Besar (10 km).
Ruas Pelabuhan-Bakauheni, adalah bagian dari Paket I jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 39,4 km yang dikerjakan oleh PT PP.
Ruas Lematang-Kota Baru, merupakan bagian dari Paket II jalan tol Bakauhei-Terbanggi Besar sepanjang 40,6 km yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.
Ruas Beranti-Metro, adalah bagian dari Paket III jalan tol Bakauhei-Terbanggi Besar sepanjang 29,5 km yang dikerjakan PT Adhi Karya.
Sementara ruas Gunung Sugih-Terbanggi besar adalah Paket IV atau paket terakhir jalan tol Bakauhei-Terbanggi Besar sepanjang 31,4 km yang dikerjakan oleh PT Wijaya Karya.
Sampai berita ini diturunkan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengadaan Jalan Tol Bahauheni-Terbanggi Bersa M. Taufiq belum berhasil dikonfirmasi. (*)









