Harianpilar.com, Lampung Utara – Rapat tim panitia kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dengan Tim Pengguna Anggaran Daerah (TAPD) untuk membahas dan mempertanyakan masalah curat marutnya pembayaran dana proyek milik kontraktor batal digelar. Sebab, pihak-pihak yang berwenang tidak hadir. DPRD Lampura didesak menggunakan hak angket agar bisa menyelidiki dan menyelesaikan masalah itu dengan cepat.
Rapat Panja DPRD Lampura ini dipimpin langsung oleh Herwan Mega selaku ketua Panja, didampingi Sekretaris Panja Tri Purwo Handoyo, dan anggota M Mukhlis, Agustori, Email Kartika Chandra, Yunizar, Ali Darmawan, dan Rico Ficyono ini. Berbanding terbalik dengan pihak eksekutif yang hanya dihadiri beberapa perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten setempat. Sementara,Sekda Lampura Samsir selaku ketua TPAD dan Kepala BPKA Budi Utomo serta Kepala Dinas PU Lampura Syahbudin tidak hadir.
Akibatnya, Ketua Panja Herwan Mega menunda rapat itu.“Bukan kami tidak menghargai perwakilan, tapi yang punya kebijakan itu yang lebih berhak menjelaskan,” ujar Herwan Mega dalam rapat itu, Rabu (18/10/2017).
Anggota Panja DPRD Lampura, Rico Ficyono, mengaku sangat menyesalkan tidak dihadirnya Sekretaris Daerah selaku Kuasa Pengguna Anggaran. “Rapat ini baru bisa dilaksanakan setelah TPAD yang hadir, kita agendakan kembali untuk mengundangan mereka,” ujar Rico Ficyono.
Anggota Panja lainnya, Ali Darmawan mengaku terkejut ketika melihat peserta rapat yang datang hanya perwakilan dari dinas PU dan BPKAD. Sedangkan sebelumnya pihaknya sudah membahas tentang rapat ini bersama unsur pimpinan lainnya. “Saya menilai SKPD ini lempar batu sembunyi tangan dan saling lepas tangan,” cetus Ali Darmawan
Terpisah, Ketua Gabungan Lembaga Anti Korupsi (Galak), Suadi Romli, mengatakan, persoalan belum di bayarannya uang muka dan uang proyek yang sudah PHO itu Lampura itu merupakan masalah krusial yang harus diselesaikan secara baik. Bahkan, lanjutany, gejolak itu bisa jadi mengindikasikan ada persoalan serius dalam pengelolaan keuangan Pemda Lampura.
“Itu masalah krusial yang harus segera di selesaikan, jika tidak itu akan berdampak luas,” cetusnya.
Menurutnya, sebaiknya DPRD Lampura menggunakan hak angket untuk menyelesaikan masalah itu, dengan hak angket DPRD Lampura memiliki kewenangan melakukan penyelidikan terhadap masalah itu. Mengingat masalah tersebut sudah bersifat penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.”Jadi sebaiknya gulirkan saja hak angket. DPRD Lapura tidak hanya mendorong dibayarakknya hak kontraktor, tapi juga harus mengetahui apa penyebab sebenarnya masalah itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, ratusan rekanan yang ada di kabupaten Lampung Utara (Lampura) untuk kesekian kalinya ‘ngluruk’ ke kantor Pemkab setempat untuk menuntut hak mereka atas pembayaran uang proyek baik yang sudah dikerjakan maupun yang belum. Belum dibayarkannya uang proyek para rekanan ini menjadi ‘potret buram’ pengelolaan keuangan pemerintah. Sebab sangat aneh proyek sudah dilelang dan dikerjakan tapi dananya tidak tersedia.
Saat ngluruk ke Kantor Pemkab Lampura, Senin (16/10/2017), perwakilan para rekanan yang terdiri dari Erfan Zen, Gundala, Anshori Dekari, Edi Abijar, Mirza diterima dan ditemui oleh Wakil Bupati Lampura Sri Widodo, Sekdakab Lampura Samsir, Kepala BPKAD Budi Utomo, Kadis PUPR Syahbudin dan beberapa pejabat setempat.
Erfan Zen selaku koordinator aksi tersebut menyampaikan bahwa kedatangan mereka untuk menagih dan memastikan kapan hak para rekanan atas pembayaran PHO dan uang muka dibayarkan pemerintah. “Kami kesini murni kepentingan perut bukan politik. Kami bosan dijanjikan dari hari ke hari, Minggu ke Minggu sampai bulan ke bulan tapi tidak terealisasi juga. Sedangkan kami juga dituntut dengan kontrak. Dan ini juga ada konsekuensinya juga terhadap kami berupa denda bahkan ancaman hukuman,” keluh Erfan.
Sementara perwakilan rekanan lainya Edi Abijar menyatakan bahwa pembayaran dana proyek mutlak harus dilakukan dan merupakan kewajiban pemerintah. ” Coba pak Sekda, Kadis PU dan Kepala BPKAD pelajari dulu peraturan dan Undang-undang. Dalam undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi tidak boleh dilelang suatu pekerjaan jika tidak ada dananya. Dan dalam Perpres 54 2010 setiap pekerjaan selesai maka wajib dibayar paling lambat 14 hari ini malah berbulan-bulan,” tegas Edi Abijar.
Menanggapi keluhan rekanan tersebut, Wakil Bupati Lampura Sri Widodo meminta maaf atas segala yang terjadi khususnya belum dibayarnya kewajiban pemkab terhadap rekanan. “Kami mohon maaf dan sangat mengerti apa yang terjadi dan dirasakan temen-temen rekanan. Kami terus mencoba yang pada intinya itu merupakan kewajiban kami untuk membayarnya. Akan tetapi semua itu memerlukan proses dan mekanisme. Dan kami tidak mau janji-janji lagi. Inilah realita kondisi yang ada dan sekali lagi saya tegaskan bahwa tidak dapat dipastikan akan adanya penambahan dana dalam waktu dekat selain dana 7 Milliar itu,” ungkap Sri Widodo.
Kepala BPKAD Lampura, Budi Utomo, menyatakan jika pihaknya berkewajiban membayar dana proyek tersebut akan tetapi terkendala masalah waktu. Pihaknya pun masih menunggu kepastian pemerintah provinsi maupun pusat baik itu dana bagi hasil maupun lainnya yang akan ditransfer ke kas daerah. ” Saat ini ready dana 7 Milliar. Kita juga menunggu janji-janji dari pemerintah provinsi dan pusat. Jika telah keluar dari mereka (Pemprov dan Pusat) maka segera kita lakukan pembayaran. Jadi cuma 7 Milliar sementara yang akan kita bayarkan,” terang Budi
Mendengar hal itu para perwakilan kontraktor tidak sepakat jika hanya Rp7 Milliar yang dibayarkan terlebih dahulu. Merek menuntut pembayaran harus dilakukan secara keseluruhan. ” Kami tidak terima karena itu tidak cukup bahkan akan mengadu domba kami antar temen-temen rekanan yang lain. Kami kasih batas waktu dua sampai tiga hari akan kepastiannya. Jadi silakan rembuk dan bahas permasalahan ini di level pimpinan pemerintahan. Kami tunggu undangan kepada kami atas hasilnya,” seru Mirza.
Pantauan di lapangan sementara negosiasi antara rekanan dan pemerintah daerah menemui jalan buntu. Tampak puluhan aparat kepolisian berjaga-jaga di lokasi. (Iswanto/Yoan)








