Harianpilar.com, Metro – Walikota Metro Achmad Pairin membantah anggaran swakelola di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro senilai Rp7 miliar yang diduga diselewengkan tidaklah benar.
Pairin menjelaskan dana swakelola tersebut merupakan pengajuan DLH Kota Metro untuk anggaran setiap tahun. Dan itu sudah sesuai dengan peraturan.
“Jadi memang untuk keperluan pembiayan setiap dinas saat ini. Pengelolaan anggaran baik itu gaji PNS, gaji tenaga honor, alat-alat kantor dan yang berkaitan dengan dinas terkait, semuanya dinas itulah yang mengelola dananya,” ujar Pairin di ruang kerjanya, Senin (9/10/2017).
Karena jumlahnya yang besar, lanjut Achmad Pairin, maka anggaran tersebut tidak dimasukan kepihak tiga. Oleh sebab itu, anggaran tersebut dikelola oleh dinas masing-masing.
“Karena itu setiap dinaslah yang menganggarkan keperluan atau kebutuhan dinas masing-masing melalui pengajuan anggaran pada tahun sebelumnya. Artinya, untuk anggaran tahun depan, maka dinas itu harus mengajukan anggarannya di tahun ini. Jadi, dinas itulah yang mengelola anggaran,” paparnya.
Sebelumnya, Kepala DLH Kota Metro Eka Irianta mengatakan penggunaan dana swakelola senilai Rp7 miliar sudah sesuai dengan aturan.
“Penggajiahan PNS dan honor memang untuk saat ini penanganannya tidak melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) lagi, akan tetapi telah disalurkan melalui dinas masing-masing, dan bendahara dinaslah yang membayarkan gajih tersebut kepada pegawai,” ujar Eka Irianta.
Lebih lanjut dia menjelaskan di DLH ada sekitar 158 pegawai honorer. Anggaran bagi pembayaran gaji pegawai honorer sebesar Rp 1.872.000.0000 untuk satu tahun anggaran di 2017. Dimana 158 pegawai honorer di DLH telah mendapatkan SK dari Walikota. ”Jadi perbulanya mereka digaji sebesar Rp 1 juta. Terdiri dari gaji bulanan Rp 800 ribu dan Rp 200 ribu insentif.
Mereka mendapatkan insentif karena dianggap pekerjaannya ekstra. Karena semuanya tenaga kebersihan dan tukang tarik salar juga. “Hanya ada dua orang pegawai honor di sini yang tidak mendapat insentif itu,” tukasnya.
Menurutnya, penggunaan anggaran swakelola sesuai dengan ketentuan. Besaran pembayaran gaji non PNS pun berdasarkan SK Walikota Metro. “Saya hanya mengikuti SK Walikota. Dan semua tenaga honorer ini sudah bekerja di sini saat saya menjabat sebagai kepala dinas. Tidak ada honorer SK kepala dinas,” tutupnya.
Eka Irianta mengungkapkan dana tersebut memang diajuankan pada anggaran tahun sebelumnya. “Termasuk gajih saya sendiri melalui dan swakelola. Jadi kita yang menganggarkan dan kita juga yang mengelola termasuk semua kebutuhan di dinas tersebut,” pungkasnya. (Zuli/Maryadi)









