Harianpilar.com, Bandarlampung – Polemik dan sengketa lahan PT. Sugar Group Companies (SGC) sudah berlangsung lama. Bahkan konflik itu pada madio 2015 pernah memicu pertumpahan darah dan korban nyawa. Namun ‘silang sengkurat’ lahan perusahaan gula itu hingga kini belum tuntas.
Dari dokumen yang di peroleh Harian Pilar, diketahui ada perbedaan data luas tanah yang diusahakan PT. Garuda Pancha Artha (Sugar Group Companies/ SGC) dengan izin usaha yang diberikan oleh Bupati Tulangbawang pada tahun 2004.
Anehnya lagi, data luas tanah SGC juga berbeda dengan data yang ada di kantor PBB, BPN , dan yang ada di GPRS. Data yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulangbawang tanggal 08 Maret 2007 dengan total luas HGU Sugar Group Companies seluas 86.455,99 Ha.
Sementara, data dari kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi Lampung Utara perusahaan Sugar Group Companies membayar pajak perkebunan seluas : 105.091Ha dan PT. Garuda Panca Artha mengajukan izin usaha perkebunan seluas: 30.000 Ha.
Pada tahun 2011 masalah ini di bahas di Komisi II DPR RI karena Bupati Tuba saat itu Abdurahman Sarbini melaporkan masalah ini ke DPR RI. Dalam rapat dengar pendapat yang di pimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI saat itu yakni Drs.Abdul Hakam Naja, M.Si dan di hadiri oleh Anggota Komisi II saat itu yakni Ir. Basuki Tjahaja Purnama MM alias Ahok dan anggota DPR RI asal Lampung Drs. H. Fauzan Syai’e, terungkap bahwa Bupati Tulangbawang Provinsi Lampung mengadukan sengketa tanah di empat kecamatan Tulang Bawang kepada Komisi II DPR RI.
Tanah masyarakat di empat kecamatan di serobot oleh perusahaan Sugar Group Companies untuk dijadikan sebagai lahan perkebunan tebu. Kemudian, ada perbedaan data luas tanah yang diusahakan PT. Garuda Pancha Artha (Sugar Group Companies/ SGC) dengan izin usaha yang diberikan oleh Bupati Tulang Bawang pada tahun 2004. Data luas tanah SGC juga berbeda dengan data yang ada di kantor PBB, BPN , dan yang ada di GPRS.
Data yang dikeluarkan oleh kepala BPN kabupaten Tulangbawang tanggal 08 Maret 2007 dengan total luas HGU sugar group companies seluas 86.455,99 Ha. Data dari kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabuni Lampung
Utara bahwa perusahaan Sugar Group Companies membayar pajak perkebunan seluas : 105.091Ha dan PT. Garuda Panca Artha mengajukan izin usaha perkebunan seluas: 30.000 Ha. Khusus tanah masyarakat hukum adat dari izin lokasi seluas 138.804 Ha dikurangi areal kawasan hutan 64.268,96 Ha(49.457.76 Ha masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tulang Bawang)= 74.636,04 Ha ini semua masuk wilayah Kabupaten Tulang Bawang, dengan demikian luas izin lokasi yang masuk wilayah Kabupaten Tulang Bawang (termasuk kawasan hutan) adalah seluas 124.092,80 Ha
Badan Pertanahan Nasional RI (BPN RI) sebagai institusi yang berwenang dalam melakukan pengukuran tanah, sangat diharapkan berperan dalam menyelesaikan permasalahan perbedaan luas lahan yang dikelola dengan HGU yang dimiliki oleh perusahaan SGC.
Dalam rapat ini juga terungkap pada bulan februari 2005 terjadi konflik antara masyarakat dengan pihak perusahaan yang sampai menimbulkan pertumpahan darah bahkan korban nyawa. Untuk menyelesaikan masalah itu, pemerintah Kabupaten Tulangbawang mengajukan permohonan ukur ulang HGU yang dimiliki SGC agar tercipta situasi yang kondusif.
Akhirnya rapat ini menyimpulkan Komisi II DPR RI akan segera meminta BPN untuk melakukan gelar perkara dengan memanggil semua pihak- pihak yang terlibat dengan kasus tersebut. Dan bila dalam gelar perkara disimpulkan bahwa memang ada perbedaan luas lahan antara yang memiliki izin dan yang dikuasai pihak perusahaan, maka harus dilakukan pengukuran ulang.(Maryadi)









