Harianpilar.com, Tanggamus – Jajaran Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung mencokok JA (28), BS (45) dan SU (40). Ketiganya diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Tanggamus.
MenurutĀ Kasat Reskrim Akp Hendra Saputra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili mengatakan, awalnya sekitar pukul 14.00 Wib, masyarakat di hebohkan dengan adanya mobil Daihatsu Xenia mencurigakan yang terjerembab di pesawahan warga, kemudian melaporkan ke Polsek Pulau Panggung.
“Setelah dilakukan pengecekan di lokasi persawahan Dusun Sri Manganten Pekon Air Bakoman Kecamatan Air naningan, pengemudi berinisial JA dalam keadaan linglung diduga dalam pengaruh Narkoba, setelah dibawa ke Polsek dan dilakukan pemeriksaan JA mengakui memakai Narkoba bersama 2 temannya di Pekon Mincang Talang Padang. Lantas bersama Tekab 308 melakukan penggeledahan di rumah tersebut diamankan BS dan SU berikut barang bukti penyalahgunaan Narkoba”, kata Kasat Reskrim yang didampingi Kapolsek Pulau Panggung AKP Budi Harto, Sabtu (7/10/2017).
Selanjutnya Hendra Saputra menjelaskan bahwa, JA dan SU adalah warga Kelurahan Garuntang Bandar Lampung serta BS beralamat Desa Serbajadi Kecamatan Natar Lampung Selatan.
“Dari pengakuan ketiganya sudah 3 hari berada di Wilayah Talang Padang dalam rangka berbisnis tanah dan menumpang/mengontrak di satu rumah warga Pekon Mincang,” jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut AKP Hendra Saputra menambahkan, berdasarkan keterangan JA, dia berniat membeli makan ke pasar Talang Padang tetapi karena kondisi dalam pengaruh Narkoba hingga tersasar sampai ke Pekon Air Bakoman Pulau Panggung sampai mobilnya terjerembab di pesawahan.
“Untuk sementara ketiganya dan barang bukti plastik berisi sabu, alat hisap sabu/bong, 3 dompet, beberapa pipet, 2 korek gas, uang Rp. 551 ribu dan mobil daihatsu xenia BE 2169 YD masih di periksa intensif Tekab 308, Satresnarkoba Polres dan Polsek Pulau Panggung guna pengembangan lebih lanjut,” tukasnya. (Agus/Mar)









