oleh

KPU Lampung Kesulitan Cari Alamat Parpol

Harianpilar.com, Bandarlampung – KPU Provinsi Lampung kesulitan mencari alamat sekretariat Partai Politik (Parpo), baik itu partai lama maupun baru. Dari 37 Parpol baru ada 16 Parpol yang diketahui alamatnya yakni : 12 Parpol lama dan dan 4 Parpol baru.

Anggota KPU Devisi Hukum Tio Aliansah menjelaskan, kendala tersebut dikarenakan beberapa alamat yang dilaporkan parpol tanpa adanya plang papan nama parpol.

“Sosialisasi ini untuk pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual Parpol dan tatacata penggunaan sipol pada Pemilu. Tapi sangat disayangkan yang hadir hanya 11 partai lama dan 5 partai baru,” jelasnya di Hotel Bukit Randu, Senin (2/10/2017).

Sedangkan untuk kabupaten baru seperti Pesisir barat mendapatkan perlakuan khusus terkait verifikasi faktual.” KPU masih kesulitan dalam mendata dan mengetahui semua alat kepengurusan partai,” terangnya.

Tio berharap dengan bantuan media sosial, bagi Parpol yang belum melengkapi dan mendaftar diharapkan segera mendatangi KPU.

Sedangkan untuj jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis  jadwal tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2019. Tahapan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7 Tahun 2017.

Pada 1-3 Oktober 2017 dimulai tahapan Pengumuman Pendaftaran, 3-16 Oktober 2017 Pendaftaran Partai Politik dan penyerahan syarat pendaftaran oleh partai politik kepada KPU dan Penerimaan salinan bukti keanggotaan Partai Politik kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota, 17 Oktober – 15 November 2017 tahapan Penelitian Administrasi oleh KPU/KIP kabupaten/kota. (Fitri/Mar)