oleh

DPRD Mesuji Desak Penyelesaian Ganti Rugi Lahan JTTS

Harianpilar.com, Mesuji – Wakil Ketua DPRD Mesuji Iwan Setiawan, mendesak Pemerintah Provinsi Lampung segera menyelesaikan ganti rugi lahan pembangunan untuk Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) bagi masyarakat Mesuji.

Politisi Gerindra ini mengatakan sejumlah masyarakat di Kabupaten Mesuji baru mendapatkan kompensasi tanam tumbuh. Iwan mengatakan, masih banyak warga yang belum menerima ganti rugi lahan. Padahal lahan yang dimiliki warga sudah terkena dampak pembangunan JTTS.

“Sebagaian lahan yang sebelumnya dipergunakan warga bercocok tanam, sudah landclearing. Ada juga yang sudah dicor. Ke depan kami mendesak agar, PT.Waskita Karya dapat memperkuat sosialisasi, agar tidak timbul gejolak di masyarakat,” katanya.

Menurutnya, Pemkab Mesuji dan masyarakat setempat sangat mendukung pembangunan JTTS. DPRD, mendorong agar proses penyelesaian ganti rugi lahan warga. “Sehingga tidak ada, penghentian pembangunan JTTS,” katanya.

Hingga saat ini terang Iwan, masyarakat yang terdampak mega proyek tersebut baru mendapatkan ganti rugi sewa lahan sebesar Rp 6,5 juta sebagai kompensasi tanam tumbuh, bukan ganti rugi lahan. Padahal, lahan pertanian masyarakat telah dilakukan landclaering total, bahkan pengecoran ruas jalan. Untuk itu menurut Iwan, pihak rekanan dalam hal ini Waskita Karya (WK) dapat segera mencarikan solusi terkait masalah tersebut agar tidak timbul gejolak di masyarakat.

“Jangan sampai timbul persoalan di masyarakat, menghentikan pekerjaan rekanan seperti terjadi di beberapa daerah, karena tidak jelas proses ganti rugi lahan, bahkan saat ini masyarakat pun tidak tahu berapa harga lahan mereka yang telah dikerjakan permeternya ini kan tidak benar,” tandas Iwan selaku Wakil ketua II DPRD Kabupaten Mesuji.

Sebelumnya diberitakan, nilai ganti rugi lahan pada pembangunan JTTS di Kabupaten Mesuji hingga kini belum bisa dipastikan.

Ketua tim pembebasan lahan, Adeham, mengungkapkan pembebasan lahan untuk jalan tol di Provinsi Lampung merupakan yang tercepat di seluruh Indonesia.
Kepada warga tiga desa di wilayah Kecamatan Simpangpematang, yaitu Desa Rejobinangun, Wirabangun, dan Margorahayu, yang bakal kena JTTS, Adeham meminta untuk kooperatif dan mengikuti tahapan ganti rugi lahan dengan benar.

Jangan ada yang main-main dengan jalan tol karena ini program nasional. Saya ingatkan untuk bisa bekerja sama, tetapi kalau mau coba-coba ya silakan saja. Banyak contoh, warga yang tidak mau diganti oleh pemerintah, uangnya akan dititip ke pengadilan.

Edyson menerangkan jalan tol Mesuji melintasi dua kecamatan, yakni Way Serdang dan Simpangpematang. Di Way Serdang sepanjang 19,7 km dan di Simpangpematang 13,4 km. Terkait pembebasan lahan, pihaknya telah mendata semua pemilik. Edyson meminta warga melengkapi surat-surat kepemilikan agar bisa diganti rugi.

Dia menjelaskan ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat ganti rugi lahan. Pertama, tanah yang sudah terkena trase jalan tol tidak bisa dipindahtangankan atau diperjualbelikan. Kemudian, kepada pemilik lahan untuk menyampaikan kepemilikan tanah berupa fotokopi KTP, KK, PBB, dan alas hak.

Kedua, sebelum tim pelaksana pengadaan tanah melakukan pengukuran, pemilik lahan wajib memasang batas (patok) pada masing-masing bidang tanah. Selanjutnya, saat pengukuran, pemilik lahan wajib mendampingi tim.

Setelah diukur, saat pengumuman peta dan daftar nominatif (harga perkiraan ganti rugi) warga diberi batas waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan. Jika lewat dari batas waktu tersebut dianggap setuju dan sah dengan nilai ganti rugi,” ujarnya. (Mar/Lis)