oleh

‘Usut’ Dugaan Pungli Disdag Pesawaran

Harianpilar.com, Pesawaran – Polemik Pasar Baru Kedondong, Kabupaten Pesawaran kian meruncing. Setelah Setdakab dan DPRD Kabupten Pesawaran angkat bicara terkait alih fungsi dan dugaan pungli sewa tanah jalan Hi Mansyur  Pasar Kedondong.

Ormas Pesawaran mendesak Polres Pesawaran dan Kejari Kalianda untuk mengusut dan membongkar mainan Dinas Perindag Pesawaran. Ormas Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Pesawaran meminta pihak terkait untuk segera menelusuri dan membongkar mainan Dinas Perindag Pesawaran terhadap ratusan pedagang yang berjualan di areal jalan Pasar Baru Kedondong.

Ketua Muhammad menilai, sikap yang ditunjukkan Kadis Perindag yang merasa benar sendiri dalam menyikapi tudingan telah merubah fungsi jalan umum menjadi tempat berdagang dan adanya indikasi praktik pungli yang dilakukan pihaknya kepada para pedagang menunjukkan bentuk sikap “panik”  sang kadis itu sendiri, yang mungkin karena terdesak, hingga tidak bisa lagi melihat persoalan secara jernih.

“Masa ditanyakan soal payung hukum atas dirubahnya fungsi jalan dan diterapkannya pungutan itu malah menjawab sudah ada kesepakatan bersama antara pihaknya, uspika, kades dan para pedagang. Inikan sama saja ga nyambung‎. Bagaimana tidak disebut ga panic,” cetus Muhammad S belum lama ini.

Menurutnya, sebenarnya tidak sulit bagi Sam Herman (Kadis Perindag), ‎dalam mengurai permasalahan, dengan cara langsung menunjukkan dasar payung hukumnya atau perdanya kalau memang ada, terkait merubah fungsi jalan dan penerapan pungutan.

“Inikan yang bikin masalah jadi kian rumit. Kadis tidak segera memperlihatkan bukti dasar hukumnya atas diterapkannya alih fungsi dan pungutan. Malah sebaliknya sibuk menunjukkan bukti surat kesepakatan bersama (SKB) yang dibuatnya itu. Aneh kan,” pungkasnya.

Hal ini lanjutnya, sangat dimungkinkan penerapan pungutan dan merubah fungsi jalan umum itu tidak memiliki payung hukum. Tapi karena merasa terdesak dan tidak ada jalan lain dalam upaya menggenjot dan merealisasikan target PAD yang dipatok sekitar Rp30 juta perbulan. Sam Herman terpaksa nekat, membiarkan praktek pungutan berdalih sebagai sewa lahan jalan dan mengganti fungsi jalan menjadi tempat berdagang itu, tetap lestari langgeng berjalan.

“Mungkin karena takut target PAD ga bakal ketutup, kalo pedagang sampai diusir bila jualan diatas jalan dan praktek pungutan sampai dihilangkan. Ini yang memaksa kadis tutup mata dan menempuh jalan pintas, sekalipun yang dipertahankannya itu mungkin barang ilegal. Kalau kata pribahasanya sih, udah kepalang basah mandi aja sekalian,” tandashnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, seperti halnya pengakuan dari bawahan Kabid Pasar, Jurna yang mengatakan praktik pungutan itu memang ada dan telah berlangsung cukup lama. Meskipun dia berdalih, hanya meneruskan yang sudah berjalan sebelumnya.

“Ini kan soal aturan (hukum) yang mengatur. Tidak masalah merubah fungsi jalan dan praktik pungutan itu tetap diterapkan kalau memang ada dasar payung hukumnya, tapi kalau ga ada dasar hukumnya, dibolak balik juga tetap saja judulnya illegal,” tegasnya. (Fahmi/Mar)