Harianpilar.com, Pesawaran – Kepala Dinas Kepdndudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Pesawaran, Ketut Partayasa, S.Sos. MM nampaknya gerah, terkait banyaknya tudingan tentang buruknya birokrasi pelayanan administrasi dalam pembuatan kartu identitas kependudukan di instansi yang dipimpinnya.
Karenanya, Ketut meminta kepada para petugas bagian administrasi kependudukan untuk selalu memberikan pelayanan prima dalam mengakomodir kebutuhan masyarakat tersebut. Dengan mengedepankan pelayanan yang bersih dan juga terbebas dari KKN.
“Saya minta kepada semua pegawai agar melayani masyarakat dengan baik. Karena masyarakat itu raja bagi kita. Karena fungsi capil ini adalah sebagai pelayan masyarakat,” kata Ketut, saat melakukan pengawasan kinerja pada petugas dibagian administrasi Disdukcapil, Jum’at (22/9/2017).
Mengingat katanya, masyarakat tentunya banyak yang tidak memahami dan tidak mengerti terkait administrasi kependudukan. Untuk itu, petugas administrasi mesti memberikan informasi dan keterangan sejelasnya kepada masyarakat. Karena bagaimanapun juga menurut Ketut, keberhasilan pemerintah bisa maksimal bekerja tentunya tidak terlepas atas dukungan masyarakat. Dia berharap, masyarakat juga dapat pro aktif memberikan informasi dan masukan. Hal itu dimaksudkan dan bertujuan untuk dapat memberikan dan mewujudkan pelayanan yang lebih baik seperti diharapkan semua pihak.
Selanjutnya Ketut berjanji, terkait pelayanan pembuatan administrasi kependudukan seperti KK serta Akte Kelahiran dan diluar dari pada pembuatan KTP elektronik. Dijanjikan olehnya dapat terselesaikan dalam I jam. Meskipun demikian katanya, sekiranya masyarakat mendesak membutuhkan terkait administrasi KTP, maka dapat dibuatkan KTP sementara (surat keterangan) yang berlaku selama 6 bulan.
“Artinya pegawai saya mesti memberlakukan masyarakat dengan baik dan memberikan informasi yang diperlukan dan dibutuhkan. Intinya para petugas yang berada di bagian pendaftaran ini harus ramah dan bersahaja,” ulasnya.
Masih kata Ketut, terkait pembuatan administrasi kependudukan seperti halnya pembuatan surat KK, surat Akte Kelahiran dan KTP dipastikan masyarakat tidak dipungut ataupun dibebani biaya pembuatan alias gratis.
“Ya, dipastikan pembuatan administrasi kependudukan gratis semua, karena itu amanat undang-undang. Dan itu juga saya informasikan kepada masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan, tolong dibantu saya kalau ada anak buah saya yang mengiming-imingi akan membantu bapak/ibu dengan jalur khusus dan kemudian meminta imbalan, maka laporkan pada saya. Nah kalau ada calo yang menjual nama saya maka saya akan laporkan pada pihak berwajib. Karena saya sudah capek, calo juga berbuat tapi mejual nama saya,” tandas Ketut. (Fahmi/Mar)









