Harianpilar.com, Pesawaran – Adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap ratusan pedagang hamparan yang berjualan diareal jalan Pasar Baru Kedondong, Kabupaten Pesawaran perlahan mulai terkuak.
Sanggahan Kadis Perindag Pesawaran, Sam Herman atas tudingan yang dialamatkan ke oknum UPT sepertinya sebuah sandiwara belaka. Sebab berdasarkan penelusuran dan fakta di lapangan, ditemukan indikasi pungli yang dikemas dalam bentuk pungutan sewa lahan tanah sebesar Rp10 ribu setiap bulan. Pedagang yang menjajakan barang dagangan di Pasar Kedondong jumlahnya mencapai ratusan orang dan kegiatan tersebut sudah berjalan selama 2 tahun.
Seperti halnya menurut pengakuan salah seorang pedagang yang berjualan di lokasi tersebut. El menuturkan, untuk sewa lahan tanah dirinya mesti merogoh kocek sebesar Rp10 ribu/bulan. Petugas yang ditunjuk pengelola pasar memberi blangko penagihan. Pada kop surat tersebut tertulis Dinas Perindag Kabupaten Pesawaran.
“Saya bayar sewa lahan tanah Rp 0 ribu/bulan. Karena saya mempunyai dua tempat, maka setiap bulan ditagih Rp20 ribu,” aku salah satu pedagang yang berjualan diareal badan jalan Hi. Mansur, El, Rabu (13/9/2017) kemarin.
Hal senada dikatakan oleh para pedagang lainnya St, meskipun dirinya berjualan tidak memiliki tempat amben, namun pihak petugas masih membebankan dan menetapkan pungutan sewa tanah kepada dirinya Rp10 ribu per bulan. Dia menyampaikan untuk besaran pungutan sewa tanah yang mesti dibayarkan kepada petugas penarikan yakni sebesar rp5.000 setiap bulan.
“Semestinya yang harus bayar itu kan yang memiliki tempat khusus seperti kios/los. Masa dagang diemperan juga tetap dipungut. Mana dagang lagi sepi begini. mikirin kebutuhan lain aja susah. Dan belum lagi ditambah dengan beban pungutan lainnya. Pokoknya banyaknya bener pungutan dipasar ini, tapi mau bagimana lagi mas, apakah itu pungutan resmi maupun bodong. Kalau petugas minta ya kita bayar,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Kabupaten Pesawaran, Sam Herman geram. Pasalnya, Dinas terkait dituding telah menghalalkan pungli atas sewa badan jalan kepada ratusan pedagang yang berjualan di sepanjang jalan melingkar, yang berada dilokasi Pasar Baru Kedondong.
“Tidak ada itu, kita menyewakan badan jalan buat pedagang. Kalau ada mau benar saya nangkapnya. Gini aja, ayo kita sama-sama pantau. Kalau ketemu kita langsung laporin ke Polisi. Apa lagi kita sudah ada Tim Saber Pungli. Jadi ga benar info itu,” tegasnya.
Anehnya, Sam Herman terlihat gamang saat disinggung apakah tidak menyalahi aturan, dengan tetap membiarkan pedagang untuk berjualan di sepanjang jalan tersebut?
“Habis mau dipindahin kemana lagi para pedagang itu, lokasi tempat aja sudah ga ada, gak mungkinlah kalau mau kita usir. Terus terang, ini juga yang bikin dilema buat saya,” cetusnya.
Dia juga tidak bisa menampik bahwa sumbangan pajak restribusi yang diterima pihaknya, atas kewajiban yang harus dikeluarkan oleh ratusan pedagang itu. Baginya tidak dapat difungkiri merupakan salah satu andalan pemasukan guna mendongkrak PAD pasar setempat ” Sekali lagi ini yang buat saya dilema, diusir kita butuh, ga diusir sepertinya ada yang salah” pungkasnya
Lebih lanjut dikatakannya, terkait polemik yang terjadi tentang pelarangan, yang dilakukan Kades Pasar Baru Kedondong, Firman kepada para pedagang untuk tidak berjualan di sepanjang jalan tersebut, Sam Herman mengatakan pihaknya bersama Uspika setempat dan para pedagang bersangkutan telah melakukan pertemuan (rapat) guna penataan yang juga dihadiri kades.
“Hasilnya telah didapat kesepakatan untuk dilakukan penataan ulang, dengan batas waktu 10 hari untuk mempersiapkannya. Dimana setiap pedagang hanya boleh punya 1 amben (lapak) dengan ukuran sama untuk letak barang dagangannya dan juga telah setuju untuk tetap memberi ruas ruang bagi pengguna jalan, yang melintas dilokasi itu,” tukasnya. (Fahmi/Mar)










Komentar