Harianpilar.com, Pesawaran – Terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) Pasar Baru Kedondong, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Kabupaten Pesawaran, Sam Herman geram. Pasalnya, Dinas terkait dituding telah menghalalkan pungli atas sewa badan jalan kepada ratusan pedagang yang berjualan di sepanjang jalan melingkar, yang berada dilokasi Pasar Baru Kedondong.
“Tidak ada itu, kita menyewakan badan jalan buat pedagang. Kalau ada mau benar saya nangkapnya. Gini aja, ayo kita sama-sama pantau. Kalau ketemu kita langsung laporin ke Polisi. Apa lagi kita sudah ada Tim Saber Pungli. Jadi ga benar info itu,” tegasnya.
Anehnya, Sam Herman terlihat gamang saat disinggung apakah tidak menyalahi aturan, dengan tetap membiarkan pedagang untuk berjualan di sepanjang jalan tersebut?
“Habis mau dipindahin kemana lagi para pedagang itu, lokasi tempat aja sudah ga ada, gak mungkinlah kalau mau kita usir. Terus terang, ini juga yang bikin dilema buat saya,” cetusnya.
Dia juga tidak bisa menampik bahwa sumbangan pajak restribusi yang diterima pihaknya, atas kewajiban yang harus dikeluarkan oleh ratusan pedagang itu. Baginya tidak dapat difungkiri merupakan salah satu andalan pemasukan guna mendongkrak PAD pasar setempat ” Sekali lagi ini yang buat saya dilema, diusir kita butuh, ga diusir sepertinya ada yang salah” pungkasnya
Lebih lanjut dikatakannya, terkait polemik yang terjadi tentang pelarangan, yang dilakukan Kades Pasar Baru Kedondong, Firman kepada para pedagang untuk tidak berjualan di sepanjang jalan tersebut, Sam Herman mengatakan pihaknya bersama Uspika setempat dan para pedagang bersangkutan telah melakukan pertemuan (rapat) guna penataan yang juga dihadiri kades.
“Hasilnya telah didapat kesepakatan untuk dilakukan penataan ulang, dengan batas waktu 10 hari untuk mempersiapkannya. Dimana setiap pedagang hanya boleh punya 1 amben (lapak) dengan ukuran sama untuk letak barang dagangannya dan juga telah setuju untuk tetap memberi ruas ruang bagi pengguna jalan, yang melintas dilokasi itu,” tukasnya. (Fahmi/Mar)









