Harianpilar.com, Bandarlampung – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebagai sebuah institusi yang dipercaya oleh masyarakat sehingga harus di perkuat. Sekretariat Nasonal(Seknas) Jokowi menilai upaya memperkuat KPK harus dengan cara memperkuat pencegahan korupsi.
Ketua Bidang Hukum Seknas Jokowi, Dedi Mawardi, mengatakan, upaya yang harus dilakukan adalah memperkuat tindakan pencegahan terjadinya korupsi. Upaya pencegahan KPK tidak cukup hanya dengan kampanye “berani jujur hebat” dan atau kerja sama hanya dengan satu lembaga LSM/NGO anti korupsi. Pertama, lanjutnya, KPK harus berbenah diri dan lebih terbuka serta profesional bekerja sama dengan lembaga pemerintahan, lembaga penegak hukum lain serta lembaga politik termasuk partai politik dalam melakukan upaya cegah dini dari hulu hingga hilir dengan edukasi yang sistematis dan masif.
Sehingga KPK tidak dilihat yang kuat tidak hanya dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi saja tetapi juga upaya pencegahan yang kuat dan massif untuk mencegah terjadinya korupsi.
“Upaya memperkuat yang kedua di KPK adalah mencegah munculnya “abuse of power” di tubuh penyidik dan komisioner KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Upaya pencegahan “abuse of power” ini dengan penguatan pengawasan internal dan eksternal, penguatan instrumen dan “mekanisme knowledge manajemen” serta penguatan standar prosedur dalam organisasi KPK,” ujar Advokad asal Lampung ini melalui pers releasenya, Senin (11/9/2017).
Upaya ketiga, jelasnya, adalah dengan memperkuat institusi Polri dan Kejaksaan untuk pencegahan dan penanganan korupsi.” Dengan tiga hal strategis di atas kedepan masyarakat akan melihat KPK lebih profesional dan prosedural dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya dalam memberantas korupsi,” pungkasnya.(Rls)









