oleh

Pedagang Kedondong Jajakan Barang Dagangan di Jalan

Harianpilar.com, Pesawaran – Demi untuk mencapai target PAD, badan jalan lingkar desa Pasar Baru dijadikan lahan bagi para pedagang hamparan yang berjualan dipasar Baru-Kedondong. Akibatnya, akses jalan Hi Mansyur yang berada di wilayah desa setempat menjadi terganggu. Dan bahkan saat hari pasaran tiba jalan tersebut menjadi tertutup total.

Saat dikonfirmasi, Plh Kepala UPT Pasar Baru, Mursalin membenarkan jika selama ini lokasi jalan tersebut telah dijadikan lahan berjualan bagi para pedagang hamparan. Lantaran lokasi pasar tidak lagi cukup menampung para pedagang. Disisi lain katanya, keberadaan dan kontribusi para pedagang hamparan sangat membantu dalam mendongkrak PAD yang ditentukan.

“Kalau kita hanya mengandalkan retribusi dari para pedagang kios dan los saja, tentunya PAD kita tidak mungkin terpenuhi,” ucap Mursalin saat ditemui dikantor UPT Pasar Baru, Kamis (7/9/2017).

Dikatakan Mursalin, untuk keberadaan kios yang ada saat ini berjumlah 255 unit, sedangkan untuk los berjumlah 131 unit. Dan untuk pedagang hamparan berjumlah 200 pedagang. Sementara PAD Baru Kedondong mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yakni Rp 24.250.000 setiapr bulan. Kemudian ditahun 2017 ini mengalami kenaikan menjadi Rp29.800.000 setiap bulan.

“Saya bisa saja mengusir mereka, tapi mau dipindah kemana lagi, karena itu menyangkut hidup mereka. Dan saya punya hati nurani membiarkan mereka berjualan dilokasi jalan tersebut. Apalagi jalan itu milik pemda, bukan jalan desa seperti yang diklaim oleh pihak desa . Dan saya juga meneruskan kebiasaan terdahulu. Karena saya baru sepekan menjabat disini,” pungkasnya.

Sementara saat disinggung terkait retribusi pungutan apa saja yang dilakukan oleh pihaknya terhadap para pedagang hamparan yang berjualan dibadan jalan Mansyur tersebut, Mursalin hanya memungut retribusi kebersihan dan retribusi pelayanan pasar. Dan untuk sewa lahan diambil Rp2000/meter setiap hari.

Terpisah, Kades Pasar Baru Kecamatan Kedondong, meminta pihak pengelola pasar dalam hal ini UPT Pasar dan Dinas Koperindag Kabupaten Pesawaran melakukan penataan ulang terhadap sejumlah pedagang hamparan yang berjualan diareal badan jalan Mansyur. Pasalnya, menurut Firman, akibat tidak tertatanya para pedagang hamparan tersebut, berdampak pada tertutupnya akses jalan lingkar desa yang berada diwilayahnya itu.

“Saya tidak melarang akses jalan lingkar desa dijadikan lokasi berjualan. Namun setidaknya pihak pengelola dapat lebih menertibkan para pedagang tersebut. Jangan sampai akses jalan masyarakat jadi tertutup. Mengingat jalan tersebut merupakan jalan lingkar desa ” Klaim Firman, saat ditemui usai melakukan audensi bersama dengan sejumlah pedagang hamparan dibalai desa setempat, Kamis (7/9/2017) kemarin, terkait pelarangan berjualan dibadan jalan yang dilakukannya beberapa hari lalu.

Selanjutnya Firman menuturkan, semrawutnya tata kelola pasar dimulai dari tumpang tindihnya monopoli kepemilikan lahan/amben tempat berjualan. Sampai dengan diduganya lahan/amben yang dikomersilkan oleh oknum. Dan terkait pelarangan berjualan yang dilakukan oleh pihaknya, ia menjelaskan bertujuan untuk penataan kelola pasar lebih baik.

“Masa kepemilikan lahan berjualan ada yang memiliki lebih dari satu tempat, dan itu kebanyakan dimonopoli pedagang luar Kedondong. Dan ketika warga pribumi Kedondong ingin berjualan dikenai biaya sewa. Sebab kepemilikan lahan emperan (amben) banyak orang Gadingrejo dan Pringsewu. Gak mungkin periuk warga saya yang sudah berisi nasi saya tumpahkan. Tapi saya mengharapkan para pedagang pribumi yang ingin berjualan jangan sampai menyewa dengan orang luar, karena alasan tempat lahan amben dimiliki orang luar,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, para pedagang hamparan yang berjualan dilokasi badan jalan Hi Mansur, Desa Pasar Baru, Rabu (6/9/2017), ngelurug kekantor Dinas Koperindag-Pesawaran. Lantaran pihak pemerintah desa melakukan pelarangan berjualan diareal jalan tersebut. (Fahmi/Mar)