Harianpilar.com, Bandarlampung – Penjaringan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Hanura Lampung akan berakhir pada Minggu (10/9/2017) pukul 17.00 WIB. Bagi para Bacaleg yang belum mendaftar maupun sudah mendaftar, namun belum mengembalikan berkas, agar segera mendaftar dan mengembalikan berkas pendaftarannya ke panitia penjaringan bacaleg Partai Hanura.
“Kalau tidak mengembalikan berkas hingga waktu yang ditentukan, maka akan dianggap mengundurkan diri atau tidak mendaftar. Nama bersangkutan akan kami coret dari daftar Bacaleg,” kata Wakil Ketua Bidang Infokom DPD Partai Hanura Lampung, Ferry Susanto Arsyad, di kantor DPD Hanura Lampung, Kamis (7/9/2017).
Bagi bacaleg yang sudah mengembalikan berkas, namun masih ada yang kurang lengkap masih diberikan waktu satu minggu untuk melengkapinya, sebelum panitia menggelar rapat pleno penetapan Bacaleg dan dilaporkan ke DPP.
“Sebab itu kami menghimbau bagi kader internal maupun eksternal yang ingin mendaftar atau sudah mendaftar agar segera menghubungi panitia penjaringan serta segera mengembalikan berkas persyaratannya,” ujarnya.
Di nasional sendiri batas waktu pendaftaran bacaleg akan segera berakhir hari ini, Kamis (7/9/2017). Sedangkan Lampung memang sedikit mundur karena pembukaan penjaringan sebelumnya dimulai sejak 10 Agustus 2017.
“Sampai saat ini sudah banyak pendaftar, baik untuk DPR RI, DPRD Provinsi Lampung, maupun kabupaten/kota. Namun berapat total seluruhnya kami belum hitung, karena masih menunggu laporan dari DPC-DPC,” pungkasnya. (Fitri/Mar)









